kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berantas Pelanggaran KI, DJKI Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar

Berantas Pelanggaran KI, DJKI Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025 pada Selasa (9/12)

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis pelanggaran KI, antara lain kemasan makanan (desain industri), insulasi panas, aspal, dan valet (paten), minuman, pakaian, spareparts, genset, serta pampers, aksesoris dan elektronik (merek), jam tangan dengan berbagai merek terkenal, serta pakaian dengan merek palsu. Total potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 3.072.100.000.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan refleksi nyata keberpihakan pemerintah kepada para pemilik KI serta upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat.

“Kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI adalah wujud nyata komitmen serta keseriusan Pemerintah untuk melindungi pemilik KI di Indonesia,” ujar Hermansyah.

“Keberagaman Kl yang dimiliki Indonesia sudah sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemerintah maupun masyarakat. Namun masih sering dijumpai kesadaran masyarakat untuk melindungi KI masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran seperti beredarnya produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, peredaran obat dan kosmetik palsu, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Oleh karena itu sebagai wujud penegakan hukum dan eksistensi DJKI sebagai pengemban fungsi penegakan hukum, maka pada hari ini akan dilakukan Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dari berbagai wilayah.

Hermansyah juga mengucapkan ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual atau IP Task Force, serta terus meningkatkan kerja sama baik dalam penegakan hukum maupun program-program pencegahan dan edukasi guna menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan produktif untuk kepentingan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, dalam laporannya menyampaikan capaian penegakan hukum KI sepanjang tahun 2025, dimana sepanjang tahun 2025 DJKI telah menyelesaikan total 87 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, 66 diantaranya oleh DJKI dan 21 oleh Kantor Wilayah, meliputi perkara merek, hak cipta, desain industri, dan paten.

“Barang bukti dimusnahkan dengan metode disposal menggunakan mobil gilas sebagai upaya memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Metode ini dipilih karena tidak menghasilkan emisi berbahaya seperti pada proses pembakaran, sehingga dapat mengurangi potensi polusi udara,” ungkap Arie.

Ia juga menambahkan bahwa DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemblokiran 826 situs ilegal, serta menangani 31 permohonan mediasi untuk penyelesaian sengketa KI. Sementara itu, kepolisian juga menangani 368 perkara pelanggaran KI sepanjang tahun yang sama.

Menutup laporannya, Arie berpesan bahwa menggunakan merek tanpa hak, sama dengan mencuri hak orang lain, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mempunyai konsekuensi pidana atau hukuman penjara sehingga jangan menjual atau menggunakan merek atau kekayaan intelektual milik orang lain. dan cintailah produk dengan merek lokal yang tentunya sudah banyak yang berkualitas dan tidak kalah dengan produk dari negara lain.

Kegiatan ini menegaskan posisi DJKI sebagai garda depan penegakan hukum KI di Indonesia, dimana keberhasilannya tidak lepas dari peran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam mendorong keberhasilan penegakan hukum KI di Indonesia. Di bawah kebijakan dan dukungan strategis Menteri Hukum, DJKI mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan efektivitas penindakan, serta membangun ekosistem perlindungan KI yang lebih sehat, kompetitif, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

DJKI berkomitmen terus memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan edukasi publik agar Indonesia terbebas dari peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) yang merugikan konsumen, pelaku usaha, dan negara.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual (IP Task Force), mulai dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BPOM, Komdigi, Kementerian Perdagangan, hingga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas langkah DJKI dalam memusnahkan barang bukti hasil penanganan pelanggaran KI tahun 2025. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah melalui DJKI terus bergerak secara konsisten dalam menciptakan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih sehat dan berintegritas.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis DJKI dalam memperkuat penegakan hukum KI di tingkat nasional. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak kreator, pemilik merek, serta konsumen,” ungkap Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (9/12)

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan DJKI memberikan dampak positif tidak hanya bagi pemilik KI, tetapi juga bagi dunia usaha dan masyarakat di daerah. Penegakan yang tegas di tingkat pusat, menurutnya, akan memicu peningkatan kesadaran masyarakat daerah dalam menghargai KI.