kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Avtur Naik, Pakar UMI Dorong Perppu untuk Subsidi Haji 2026

Avtur Naik, Pakar UMI Dorong Perppu untuk Subsidi Haji 2026
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Lonjakan biaya penerbangan haji akibat kenaikan harga avtur dan tekanan nilai tukar rupiah mendorong wacana kebijakan darurat di tingkat pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menahan beban biaya yang ditanggung jemaah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menyebut Perppu sebagai instrumen konstitusional paling relevan dalam situasi mendesak. Menurutnya, kebijakan ini dapat digunakan untuk mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari APBN sebagai subsidi biaya penerbangan haji 2026.

“Perppu adalah alat hukum luar biasa yang memungkinkan pemerintah bertindak cepat dalam kondisi mendesak. Ini bentuk kebijakan konstitusional yang sah untuk menjawab lonjakan biaya akibat avtur,” ujarnya, Minggu (19/04).

Ia menilai, meski Indonesia telah memiliki regulasi terkait penyelenggaraan haji, kondisi ekonomi global saat ini membuat aturan yang ada tidak lagi memadai. Dalam situasi seperti ini, negara dinilai wajib hadir untuk melindungi warganya dari dampak kenaikan biaya yang tidak terhindarkan.

“Jemaah haji tidak boleh menjadi korban. Negara harus hadir memberi perlindungan dan kepastian dalam kondisi objektif seperti ini,” tegasnya.

Fahri menjelaskan, dasar konstitusional penerbitan Perppu merujuk pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur kewenangan presiden dalam situasi kegentingan yang memaksa. Prinsip ini dikenal dalam hukum tata negara sebagai Staatnoodrecht, atau hukum keadaan darurat.

Ia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan tiga syarat utama penerbitan Perppu, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan atau ketidakcukupan hukum, serta tidak memungkinkannya pembentukan undang-undang secara normal dalam waktu singkat.

“Situasi saat ini memenuhi parameter tersebut. Ada kebutuhan cepat, regulasi tidak memadai, dan proses legislasi biasa akan memakan waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menilai skema subsidi melalui APBN dapat menjadi solusi realistis untuk menutup lonjakan biaya penerbangan yang ditanggung maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus berbasis perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

“Jika angka kebutuhan Rp1,77 triliun itu valid secara akademik, maka Perppu akan memiliki legitimasi kuat, baik secara filosofis maupun politis,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan penggunaan kewenangan Perppu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah diminta tetap berhati-hati dan cermat agar kebijakan darurat tersebut benar-benar didasarkan pada kondisi objektif dan bukan pertimbangan lain di luar kepentingan publik.

“Perppu memang solusi cepat, tetapi harus digunakan dengan kehati-hatian tinggi agar tetap sejalan dengan prinsip konstitusi,” tukasnya.

error: Content is protected !!