KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur secara khusus penanganan sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini menandai penguatan tata kelola program, tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga aspek kesehatan lingkungan dan sanitasi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah krusial agar program MBG berjalan aman dan berkelanjutan.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/03).
Ia menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG, yang mengamanatkan pengelolaan program secara komprehensif, termasuk dalam aspek limbah dan sisa pangan.
Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sisa makanan, sampah operasional, hingga pengolahan air limbah domestik.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sisa pangan dalam program MBG tidak boleh dipandang sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk menekan pemborosan.
Menurutnya, sisa makanan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan mekanisme yang tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN juga membuka ruang kolaborasi antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga guna mengoptimalkan pengelolaan sampah dan limbah di lapangan.
Melalui regulasi ini, BGN menegaskan komitmennya agar Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.














