kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bapenda Makassar Bakal Panggil Pengelola Satusama Soal Parkir Basement

Bapenda Makassar Bakal Panggil Pengelola Satusama Soal Parkir Basement
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan memanggil pengelola Satusama untuk mengklarifikasi pengelolaan parkir berbayar di area basement yang diduga masuk kategori objek pajak parkir.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan pihaknya tengah menelusuri status pengelolaan parkir di lokasi tersebut untuk memastikan apakah kewajiban pajak telah dipenuhi.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengelolaan parkir terdapat dua kategori berbeda, yakni pajak parkir dan retribusi parkir, yang memiliki kewenangan pengelolaan berbeda.

“Dalam pengelolaan parkir itu ada dua ranah, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir inilah yang wajib disetorkan ke Bapenda,” ujar Andi Asminullah, Jumat (13/03).

Menurutnya, jika pembayaran yang dilakukan pengelola selama ini berkaitan dengan parkir di tepi jalan atau lahan milik pemerintah, maka hal tersebut merupakan kewenangan PD Parkir dan termasuk retribusi, bukan pajak daerah.

Namun, jika parkir berbayar berada di dalam area bangunan atau lahan milik swasta seperti basement, maka pengelola wajib menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.

“Kalau parkirnya berada di dalam area seperti basement, itu masuk objek pajak parkir. Nanti ini yang akan kami perjelas dengan pihak pengelola Satusama,” katanya.

Andi menegaskan bahwa pajak parkir dikenakan kepada pelaku usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar di lahan milik sendiri.

“Misalnya ada usaha yang menyediakan parkir berbayar di lahan miliknya sendiri, maka itu wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet,” jelasnya.

Sementara itu, parkir yang berada di badan jalan atau fasilitas milik pemerintah merupakan kewenangan PD Parkir dan dipungut dalam bentuk retribusi.

Terkait informasi adanya pungutan parkir di basement yang dijaga petugas menggunakan rompi juru parkir (jukir), Andi mengaku masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kalau soal itu saya belum tahu pasti. Nanti akan kami perjelas lagi dengan pihak Satusama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak lain tidak menjadi masalah sepanjang dilakukan secara resmi. Namun kewajiban pajak tetap harus dipenuhi karena merupakan penerimaan daerah.

“Silakan saja kalau mereka bekerja sama untuk pengelolaan parkirnya, tapi pajaknya tetap harus disetor ke Bapenda. Dan itu 10 persen dari omzet parkir, bukan dari nilai kerja samanya,” tukas Andi Asminullah.

error: Content is protected !!