kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak di Maros Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak di Maros Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak di Maros Terancam Hukuman Mati
banner 468x60

KabarMakassar.com — Andi alias Black (21) si pembunuh bos Roti Maros, bapak bernama Makmur (53), sedangkan anak bernama Abdillah (27) terancam hukuman mati, di dakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas (menghilangkan) nyawa orang lain.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Andi alias Black (21), yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Maros, pada Kamis (14/3) siang kemarin.

Pemprov Sulsel

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan Pasal 340 KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” tulis laman resmi SIPP PN Maros, Jumat (15/3).

Dalam pasal 340 KUHPidana tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara, dikutip dari laman SIPP PN Maros, JPU dalam dakwaan Subsider, menuntut dengan Pasal 338 KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” tulis laman resmi SIPP PN Maros.

Bunyi pasal 338 KUHPidana tersebut adalah barang siapa atau setiap orang, dengan sengaja merampas (menghilangkan) nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

PDAM Makassar