KabarMakassar.com — Unit Resesrse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah kecamatan Tamalate, Makassar. Sebanyak 20 sepeda motor diamankan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian pada 3 Juni lalu dimana terjadi kasus curanmor di kecamatan Tamalanrea. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang pelaku berinisial D(28), A(17), dan N(21).
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, alhamdulillah pada tanggal 23 Juli 2024 kita bisa menangkap ada tiga orang pelaku dengan inisial D, ini sala A dan inisial N,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Polsek Tamalanrea, Makassar, Kamis (25/07) malam.
Saat penangkapan, ketiga pelaku curanmor ini berusaha melarikan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku.
“Pelaku ditangkap di daerah Tamalanrea dan juga di daerah tamalate. Kemduian dari hasil pengembangan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, mereka berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Kemduian dari hasil pengembangan curanmor tersebut, Ngajib menyebutkan bahwa ada 8 sepeda motor yang berhasil disita dari tangan pelaku. Sementara 12 sepeda motor lain yang disita masih dalam pengembangan.
“Kemudian dari hasil pengembangan kita mendapatkan sepeda motor sejumlah 8 sepeda motor dan kemudian juga kita lakukan pengembangan alhamdulillah juga ada banyak, keseluruhan ada 20 sepeda motor yang 12 sepeda motor diantaranya adalah saat ini masih dalam proses pendalaman, apakah terkaitan dengan pelaku ini atau tidak,” terang Ngajib.
Dalam melakukan aksinya, Ngajib mengatakan pelaku membuat kunci T dengan menggunakan alat gerinda untuk melakukan pencurian, kemudian pelaku merusak kunci pada sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng dan gunting.
“Modus yang dilakukan mereka para pelaku ini ternyata, pertama dengan membuat kunci T dibuat sendiri dengan alat gerinda ini, kemudian setelah dia buatkan kunci T dia lakukan untuk digunakan dalam proses pencurian yaitu dengan cara merusak dari pada kunci kemudian juga dengan menggunakan ada beberapa alat yang digunakan di antaranya obeng dan juga gunting,” ungkapnya.
Ngajib mengungkapkan bahwa pelaku curanmor ini, kerap menjalankan aksinya di daerah kecamatan Tamalanrea dengan jenis sepeda motor metik dan traill.
“Untuk targetnya, jadi ada juga satu kejadian satu hari kejadian dua kali, itu terjadi di Tamalanrea hampir seluruhnya TKP yang sudah ada, yang di akui adalah 36 TKP yang di akui oleh pelaku dan saat ini kita melakukan pengembangan terus terutama untuk mencari barang bukti yang ada,” kata Ngajib.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian langsung menjual unit sepeda motor hasil curian tersebut di beberapa kabupaten.
“Langsung dijual, di antaranya sudah bisa kita sita di daerah Tamalanrea ada pada yang bersangkutan dan juga di kabupaten-kabupaten terutama di Bulukumba. Jadi ada satu spesialis yang mencari sepeda motor Honda merek crf. Ini dalam pengembang barang kita sita dari mereka semua,” ujarnya.
Dikatakan, Ngajib bahwa pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat, jika ada yang merasa kehilangan unit sepeda motor, untuk dapat mengambil di Polsek Tamalanrea, Makassar. Secara gratis.
“Dan kemudian terhadap sepeda motor itu kita nantinya akan umumkan kepada masyarakat, apabila yang merasa jadi korban atau kehilangan sepeda motor karena pencurian, kita akan persilahkan kepada masyarkat untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut dengan tentunya tidak ada dipungut biaya atau imbalan secara gratis,” ucapnya.
Atas aksi para pelaku, mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancama hukuman 9 tahun,” tandasnya.