KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu di Dusun Salohe, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku, seorang pria berinisial MY (24), yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap RN (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Pangesoreng, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan MY pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 15.00 WITA di Dusun Caboro, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/42/II/2024/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 05 Februari 2024.
“Kejadian ini berawal ketika korban RN mendengar teriakan dari luar kiosnya. Saat keluar, RN melihat pelaku sedang bertengkar dengan saksi, ME. Ketika RN mencoba melerai dengan memeluk saksi ME, pelaku justru menyerangnya dengan senjata tajam, mengakibatkan luka robek pada tangan kiri RN,” jelas IPTU Rahmatullah. RN kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolres Sinjai, Rabu (24/07).
Dengan mengantongi alamat dan identitas pelaku, Tim Resmob Polres Sinjai segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menyerang korban satu kali, menyebabkan luka robek pada tangan kiri korban,” tambah IPTU Andi Rahmatullah.
Menurutnya, saat ini, MY diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.