kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

Gerakan Aktivis Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran

Gerakan Aktivis Mahasiswa Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan unjuk rasa di Pertigaan Hertasning Pettarani, Kota Makassar pada Senin (20/05).

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “RUU PENYIARAN PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI” dan menyampaikan beberapa tuntutan sambil membakar ban bekas, yang memicu bentrokan dengan aparat kepolisian. Akibatnya, sepanjang jalan A.P. Pettarani dan Hertasning mengalami kemacetan total.

Pemprov Sulsel

Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran No. 32 Tahun 2002 memuat beberapa pasal kontroversial. Salah satunya adalah Pasal 50B Ayat (2) Huruf C yang melarang penyiaran liputan investigasi secara eksklusif.

Jenderal Lapangan aksi Fajar menyebut bahwa RUU Penyiaran adalah produk pesanan pemerintah untuk membungkam demokrasi dan mengkebiri jurnalis yang berani melakukan investigasi.

Menurutnya, ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindakan melawan hukum lainnya.

Dalam orasinya, Fajar dengan tegas menyatakan bahwa RUU Penyiaran bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa untuk memperbaiki hukum, harus ada sinkronisasi undang-undang. Kehadiran RUU Penyiaran harus mendukung UU Pers.

Selain itu, Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa yang akrab disapa Banggulung, dalam orasinya mengatakan bahwa RUU Penyiaran ini jelas menyebabkan pembungkaman demokrasi di Indonesia. Banggulung menegaskan bahwa RUU tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

PDAM Makassar