kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU RI : PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak Sedang Diharmonisasi

KPU Makassar Launching Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024.

Hal itu diungkap Anggota Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin soal kontestasi Pilkada serentak tahun ini saat kepada awak media di Makassar, Minggu (19/5).

Pemprov Sulsel

“Soal ,lsyarat pencalonan kami tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku,”ucap Mochammad Afifuddin

“Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada. Dan sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak,”sambung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Ditekankan bahwa saat ini sudah disepakati dalam konsiyering. Kemudian nantinya akan dibahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur.

Dimana hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Sementara itu, KPU RI merespons positif KPU Sulsel meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur (Pilkada 2024), di Lego-Lego CPI, Makassar pada Sabtu (18/5) lalu dengan tagline ‘Pilkada untuk Kita’ sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel ‘To Lempuq’.

“Sebenarnya kita minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi,” katanya.

PDAM Makassar