kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250

CEK FAKTA: Perubahan Biaya Tarif Transaksi BRI

banner 468x60

KabarMakassar.com — Beredar informasi tentang perubahan biaya tarif transaksi antar bank baru-baru ini yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Surat edaran dengan nomor : 0331/BRI/VI/2022 itu memuat perihal perubahan tarif transfer bank BRI yang berisi informasi perubahan tarif transfer antar bank dari IDR Rp6.500 per transaksi menjadi IDR Rp150.000 per bulan dengan transaksi tanpa batas atau unlimited dan auto debit dari rekening nasabah.

Pemprov Sulsel

Edaran tersebut juga memuat opsi dua pilihan kepada nasabah yakni apakah setuju dengan tarif baru IDR Rp150.000 per bulan serta tidak setuju dan mau ke tarif lama IDR Rp6.500 per transaksi.

Selanjutnya, edaran menyebutkan apabila nasabah tidak mengkomunikasikan pilihan tersebut maka dianggap setuju dengan tarif baru dengan masa percobaan tarif selama enam bulan kedepan.

Selain itu apabila nasabah tidak setuju dengan tarif yang baru, maka diarahkan untuk mengklik tautan opsi tarif lama.

Para nasabah pun diminta untuk mengkonfirmasi perubahan biaya tarif transaksi dengan mengisi link formulir skema tarif yang dikirimkan kepada nasabah.

Berikut narasi dalam surat tersebut:

Nomor : 0311/BRI/VI/2022
Perihal : Perubahan Tarif Transaksi Antar Bank

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Nasabah Bank BRI

Dengan Hormat.
Sehubung dengan meningkatkan kualitas dan kenyamanan nasabah bertransaksi. Mulai nanti malam saat pergantian tanggal tepatnya pada pukul 00:00 WIB. Kami Bank BRI akan mengubah tarif transfer antar bank dari IDR Rp6.500 per transaksi akan di ubah menjadi tarif IDR Rp150.000 perbulan (AUTO DEBIT Dari Rekening Tabungan) Unlimited Transaksi.

1. Apakah setuju dengan tarif baru IDR Rp150.000 per bulan (Unlimited Transaksi)
2. Tidak setuju dan mau tetap ke tarif lama IDR 6.500 per transaksi.

Jika bapak/ibu tidak ada konfirmasi, maka kami anggap setuju dengan tarif yang baru. Untuk perubahan skema tarif dalam percobaan selama 6 (enam) bulan kedepan.
Jika nasabah bank BRI tidak setuju dengan tarif yang baru, silahkan klik opsi tarif lama.

Hasil Cek Fakta:

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta KabarMakassar.com, melalui Customer Service Bank BRI menyatakan surat edaran perubahan biaya tarif transaksi mengatasnamakan Bank BRI tersebut merupakan informasi bohong atau hoax dan tidak dikeluarkan sama sekali oleh pihak Bank BRI.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Informasi tersebut bukan informasi resmi dari Bank BRI," ungkap Customer Service Bank BRI, Geva yang dihubungi melalui layanan live chat BRI.

Selanjutnya, dilansir dari akun resmi Instagram Bank BRI @,bankbri_id, surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk rekayasa sosial (social engineering) untuk kepentingan penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab

"Waspada modus Sosial Engineering agar transaksi perbankan mu selalu aman!. Social engineering (Rekayasa sosial) adalah sebuah teknik memperoleh informasi rahasia atau penting dengan cara menipu atau memanipulasi korban. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon, media sosial dan internet tapi bisa juga saat bertemu langsung," dikutip dari @bankbri_id.

Kesimpulan:

Surat edaran perubahan biaya tarif transaksi antar bank mengatasnamakan Bank BRI adalah informasi bohong atau hoax dan termasuk penipuan untuk mengakses informasi nasabah.

Selain itu selalu waspada terhadap setiap email, WhatsApp, telepon, alamat web atau tautan dan akun yang mengatasnamakan BRI serta jaga kerahasiaan data seperti PIN, username, password, OTL, CVV/CVC dan M-token agar tidak diberitahukan pada pihak manapun termasuk petugas BRI

Pastikan hanya menghubungi contact BRI 14017/1500017 atau 0812-12-14017 atau akun resmi sosial media BRI yang terverifikasi.

PDAM Makassar