KabarMakassar.com — Bulukumba sedang 'memanas' di pusaran persoalan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Ranperda lambat diserahkan oleh Pemkab Bulukumba, sorotan pun terlontar dari gedung legislatif.
Ruang panas itu diwarnai saling tuding antara DPRD dan Pemkab Bulukumba.
DPRD yang digawangi H Rijal enggan membahas Ranperda pertanggunjawaban APBD.
Pihak legislatif menyalahkan Pemkab yang lambat menyetor dokumen Ranperda.
Lebih jauh lagi, DPRD Bulukumba melalui Komisi C mengancam akan melaporkan Pemkab Bulukumba ke KPK akibat Pemkab tak melanjutkan pembangunan Jembatan Bialo.
"Malah yang membuat saya tertawa, DPRD yang mempertanyakan kemana anggarannya jembatan Bialo?, padahal mereka yang bahas, kan lucu," kata Pemerhati Sosial Bulukumba, Asyikin.
Asyikin menilai harusnya Pemerintah saat ini tak mempertontonkan polemik ini kepada rakyat.
Sementara itu pihak Pemkab Bulukumba, melalui Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad, diperoleh penjelasan bahwa harus dicek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.
Faktanya bahwa tanda terima penyerahan dokumen ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.
"Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?" tanyanya.
Lebih lanjut, dikatakan dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD. Namun pihak DPRD melalui rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.