KabarSelatan.id — Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IA (14) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga menjadi budak seks lelaki hidung belang.
Korban diduga dijual seorang Muncikari berinisial A alias Daeng K untuk melampiaskan nafsu bejat para pelanggannya.
Hal itu itu diungkapkan oleh keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi Tim Kabarselatan.id. Senin (26/06) malam.
Menurutnya, korban sudah beberapa kali dijual oleh sang muncikari kepada sejumlah pria hidung belang.
"Korban sengaja disembunyikan dirumahnya lalu dijual ke pengunjung Cafe serta di lokalisasi Karamaka," ujarnya.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan dari keterangan orang tua korban, anaknya kabur dari rumah dengan alasan sudah melakukan hubungan intim dengan pria.
"Korban atau anak ini sudah lari untuk ketiga kalinya dengan alasan salah satunya itu kenal dengan laki-laki atau sudah berhubungan badan," ujar Iptu Ujhi, Senin (26/06) kemarin.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku.
"Kami sudah proses dua pelaku. Salah satunya laki-laki berinisial S, untuk perempuan berinisial A alias daeng K," ungkapnya.
Dari hasil pengakuan korban, Polisi mencurigai masih ada pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini selain keduanya.
"Korban tidak bisa merincikan berapa jumlah pelaku tetapi lebih dari dua orang. Jadi, jumlah pelaku banyak tetapi si korban tidak mengenal semuanya karena melalui aplikasi, ada juga temannya yang mengenalkan," jelasnya.
"Ada juga perempuan dibawah umur katanya sih temannya tapi itu juga masih kita dalami," tandasnya.
Dikonfirmasi terkait terdapat salah satu terduga tersangka yang ditangguhkan penahanannya dalam kasus prostitusi anak dibawah umur ini, Ujhi Mughni mengaku belum cukup alat bukti untuk menjerat terduga pelaku.
Pihaknya juga belum berani menyimpulkan kasus ini termasuk human trafficking sehingga terduga tersangka hanya dijerat pasal perlindungan Anak.
"Kalau kami melihat undang-undangnya belum masuk karena saya belum bisa membuktikan. Jadi yang kami terapkan masih undang-undang perlindungan anak," cetusnya.
Namun berdasarkan dua alat bukti, polisi sudah cukup untuk menjerat kedua pelaku.
"Alat buktinya merupakan salah satunya Visum dan dua saksi," pungkas Iptu Ujhi Mughni.
Akibat perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.