kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Sejumlah Pansel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Diadukan ke Ombusdman

banner 468x60

KabarSelatan.idSejumlah tim Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan diadukan ke Ombusdman.

Aduan itu pun dilayangkan secara langsung oleh Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Syaiful.

Pemprov Sulsel

"Saya menduga perekrutan Calon anggota Bawaslu tidak dilakukan secara objektif, kurang profesional dan tidak dilakukan secara transparan serta melanggar sejumlah regulasi Pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel," kata Syaiful saat ditemui Tim Kabarselatan.id, Senin (20/3).

Selain itu, sejumlah fakta penyimpangan juga dilakukan Tim Pansel selama proses perekrutan dilaksanakan.

"Tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulsel memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap pendaftar bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang berprofesi sebagai PNS atau Aparatur Sipil Negara," sebut Syaiful.

Ada pula bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Sulsel yang diduga tidak melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang bagi PNS namun dinyatakan lolos pada tahapan tes tertulis dan tes psikologi.

"Bahkan, saat pelaksanaan tes tertulis dilakukan salah satu calon anggota Bawaslu terlambat. Tapi faktanya, panitia memberikan kesempatan mengikuti tes tertulis,"tambahnya.

Seharusnya kata dia, peserta yang terlambat tidak boleh lagi memasuki ruang tes dan dianggap telah mengundurkan diri.

Anehnya lagi, peserta ini dinyatakan lolos tes tertulis dan Psikologi mengikuti tes Kesehatan di Biddokkes Polda Sulsel.

Disisi lain, Timsel Bawaslu Sulsel juga tak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Berdasarkan hal itu, sehingga Syaiful melaporkan 5 orang ini ke Ombusdman.

"Suparno, Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, Dr. Syarifa Raehana, Dr. Romi Librayanto dan  Robby R. Repi," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Jeneponto itu juga mensinyalir jika keenam orang ini sudah melanggar Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu yang telah ditetapkan.

"Tentunya, tindakan ini sangat jelas melanggar Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 48/KP.01/K.1/2023," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ombusdman Sulsel, Ismu Iskandar membenarkan laporan tersebut.

"Sementara di proses," singkatnya melalui pesan tertulisnya kepada kabarselatan.id

Namun terlebih dahulu pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. " Dikaji formil materilnya dulu," pungkas Ismu Iskandar.

 

 

PDAM Makassar