kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Rekomendasi Tertinggi PSU, Sulsel Jadi Atensi Bawaslu RI

Rekomendasi Tertinggi PSU, Sulsel Jadi Atensi Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, disela-sela mengawasi langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kelurahan Bajoe, Bone, Sulsel, Jumat (23/2). (Foto : Humas Bawaslu Sulsel)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sulawesi Selatan memiliki rekomendasi tertinggi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dimana hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, disela-sela mengawasi langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 15 dan 16 di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kelurahan Bajoe, Bone, Sulsel, Jumat (23/2).

Pemprov Sulsel

“Sulsel memiliki per rekomendasi tertinggi PSU, PSL dan PSS setelah Provinsi Papua Tengah sehingga hal ini menjadi atensi kami,” ucapnya kepada awak media.

Lolly menjelaskan bahwa pengawasan ini untuk memastikan dalam proses PSU tidak terjadi kesalahan sekecil apapun itu. Hal itu diungkap Lolly saat diwawancarai wartawan di lokasi PSU.

Ia menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi seluruh proses PSU ini, agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama pada pemungutan suara 14 Februari kemarin.

“PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh satu kali, sehingga seluruh prosedur dan mekanisme harus dipastikan betul dan tidak boleh ada kekeliruan lagi yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS 15 dan 16 ini,” tegas Lolly.

Selain itu, Anggota Bawaslu RI itu juga menjelaskan, Sulawesi Selatan menjadi perhatian khusus setelah daerah Papua.

“Sulawesi Selatan termasuk rekomendasi tertinggi untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), PSS (Pemungutan Suara Susulan), PSL (Pemungutan Suara Lanjuta) setelah Papua Tengah sehingga menjadi Atensi Bawaslu,” jelasnya.

Dalam pengawasan tersebut, Anggota Bawaslu RI ini juga didampingi oleh Kordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad serta Tim Gakkumdu Bawaslu Bone.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga menambahkan, walaupun saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, namun PSU ini juga tidak luput dan menjadi hal wajib untuk dilakukan Pengawasan.

Untuk diketahui, PSU di TPS 15 dan 16 di Kelurahan Bajoe, dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suaranya di TPS tersebut.

Diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

PDAM Makassar