kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Proyek Tak Selesai, Kontraktor CV. Rifqi Abadi Jaya Putus Kontrak, Denda dan Blacklist

banner 468x60

KabarSelatan.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bulukumba, Sulawesi Selatan memutus kerja sama perusahaan kontraktor CV. Rifqi Abadi Jaya.

Pemutusan kontrak tersebut langsung dilakukan melalui Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) M. Al Ansar lantaran CV. Rifqi Abadi Jaya tak mampu menyelesaikan proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (D.I.) Kadieng, Kecamatan Rilau Ale.

Pemprov Sulsel

Menurut Al Ansar,  pemutusan kontrak kerjasama dikategorikan bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan kedua.

"Intinya penyedia tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ungkap Al Ansar, Jumat (17/2).

Ia pun mengatakan pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022 ini diputus kontraknya melalui surat Dinas PUTR pertanggal 10 Februari 2023 yang ditujukan ke Direktur CV. Rifqi Abadi Jaya.

"Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Pasal 52 ayat (1) huruf h dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021," kata Al Ansar.

Melalui lampiran pada point 7.18.1 menyatakan Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak huruf (0) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang berakhir.

"Sampai diputus kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 85.50 persen," tambahnya.

Atas kesalahan itu, maka Al Ansar menegaskan akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan dari penyedia dan harus membayar denda sekaligus di blacklist.

"Penyedia harus membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 perhari keterlambatan atas nilai kontrak sebelum ppn. Selain itu, penyedia juga dikenakan sanksi Daftar Hitam atau blacklist," tegas Al Ansar.

Padahal sebelumnya, pelaksana sudah diberikan kesempatan namun proyek anggaran senilai Rp 5,1 milyar melalui kontrak kerjasama pada 7 Juni hingga 3 November 2022 tersebut sudah berada pada ambang batas hingga dilakukan adendum.

"Pertama perpanjangan masa pekerjaan selama 50 hari namun hingga adendum kedua pada 24 Desember hingga 22 Januari 2023, penyedia juga ternyata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya," jelasnya

Meski proyek belum kelar, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan.

"progresnya baru mencapai 85.50 persen, namun secara umum D.I Kadieng sudah bisa difungsikan, karena yang belum selesai pekerjaannya di bagian hilir sekitar 300 meter," Pungkas Al Ansar.

PDAM Makassar