kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri HP di Pasar Rantetayo

banner 468x60

KabarToraya.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Pasar Sentral Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. 

Terduga pelaku berinisial AL (23), yang merupakan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba ini diamankan polisi karena mengambil handphone yang ditaruh di dashboard motor milik Alfrida Pasorong (44), warga Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja. 

Pemprov Sulsel

Kapolres Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap, setelah pelaku menggunakan handpone korban yang diambil tahun lalu dimana korban telah melapor kehilangan handphone miliknya ke Mapolres Tana Toraja pada Jumat 3 Maret 2022 lalu.

"Awalnya korban menyimpan handphone miliknya di dasboard sepeda motornya, kemudian korban masuk ke dalam pasar sentral Rantetayo untuk berbelanja, namun pada saat korban kembali ke kendaraan miliknya handphone tersebut sudah tidak ada," jelasnya, Selasa (13/6/2023). 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hanpone tersebut baru diaktifkan oleh pelaku, lanjut Malpa Malacoppo, akhirnya terduga pelaku teridentifikasi sedang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Batupapan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dan tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu. Sriwahyu, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku, pada Senin (12/6/2023) sekitar Pukul 13.00 WITA. 

"Kemudian anggota kami dari Unit Resmob  mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, dan langsung dibawa menuju Polres Tana Toraja guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tana Toraja. 

Sementara dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone di Pasar Sentral Rantetayo, Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja. 

"Saat ini pelaku telah kami amankan beserta dengan barang bukti dan terhadap pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara" Tambah Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP S.Ahmad.

PDAM Makassar