KabarMakassar.com — Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti penggunaan badan jalan oleh Toko Sumber Plastik di sekitar kawasan Masjid Al-Markaz yang dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan.
Ismail menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh lepas tangan terhadap aktivitas parkir di depan tempat usahanya, meski pengelolaannya dilakukan oleh pihak lain.
“PD Parkir sudah bekerja maksimal. Kalau pengusaha tidak sadar dengan sendirinya, kita pasti akan ketemu di bawah dan berhadapan,” tegas Ismail, Selasa (17/03).
Menurutnya, banyak pengusaha beralasan tidak mengetahui setoran parkir yang dibayarkan oleh juru parkir di lokasi usaha mereka. Padahal, tanggung jawab tetap melekat pada pemilik usaha.
“Saya tanya jukirnya berapa bayar parkir satu hari, dijawab Rp45 ribu. Lalu saya tanya pengusahanya, apakah tahu? Mereka bilang tidak tahu karena bukan mereka yang kelola. Itu tidak boleh. Karena usaha itu milik kita, maka kita harus tahu,” ujarnya.
Katanya, kondisi di sekitar Toko Sumber Plastik dekat Masjid Al-Markaz cukup padat. Ia mengaku sempat turun langsung melakukan pengecekan secara diam-diam pada akhir pekan lalu.
“Saya turun hari Ahad pakai celana pendek dan kaos supaya tidak ada yang kenal. Ternyata sumber kemacetannya di situ, Sumber Plastik mengambil hampir setengah badan jalan untuk parkir,” ungkapnya.
Menurut Ismail, aturan jelas mengharuskan setiap usaha menyediakan minimal dua pertiga dari luas bangunan untuk lahan parkir. Jika tidak dipenuhi, maka praktik parkir di badan jalan berpotensi melanggar ketentuan.
“Kalau luas usaha tidak menyediakan lahan parkir yang cukup, itu sudah pelanggaran. Tidak mungkin parkir cuma bayar Rp45 ribu sementara badan jalan dikuasai setengah,” katanya.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat yang ramai di media sosial terkait kemacetan di kawasan Al-Markaz, terutama menjelang hari besar ketika aktivitas belanja meningkat.
“Di media sosial ramai sekali orang tanya, mana anggota DPRD di wilayah utara kota. Makanya kami turun cek langsung,” tambahnya.
Komisi B DPRD Makassar bersama PD Parkir berencana melakukan uji petik dan penertiban setelah Lebaran untuk menghitung potensi retribusi parkir yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha.
“Kita akan turun bersama PD Parkir setelah Lebaran. Kita uji petik berapa sebenarnya yang harus dibayar oleh usaha di situ,” jelas Ismail.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersulit pengusaha, melainkan memastikan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tidak bocor serta ketertiban lalu lintas tetap terjaga.
“Semua yang kita lakukan ini bukan untuk menyusahkan pengusaha. Ini untuk memudahkan pengusaha dan warga Kota Makassar, sekaligus memastikan PAD kita tidak bocor,” tukasnya














