kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Peringatan HAM, Negara Dianggap Jadi Alat Kekuasaan Rampas Ruang Hidup Rakyat

banner 468x60

KabarMakassar.com — Peringatan 75 tahun Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ditunjukkan dengan kegagalan Negara dalam penegakkan HAM. Berbagai catatan pelanggaran HAM terus terjadi di negeri ini. Hal tersebut terpotret dari berbagai kasus baik yang didampingi maupun dipantau oleh YLBHI LBH Makassar. 

Negara sebagai pemangku kewajiban melindungi, menghormati dan memajukan HAM bagi warganya sesuai dengan mandat konstitusi, justru pada faktanya menjadi aktor pelanggar HAM yang menjadi tameng bagi kepentingan kekuasaan elit politik dan kekuatan modal.

Pemprov Sulsel

Dalam momen peringatan 75 tahun Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) YLBHI LBH Makassar menyatakan Negara telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul bagi warga negara. 

Dimana dalam berbagai aksi demonstrasi dan protes warga, alih-alih dijamin dan dilindungi melalui Aparat Kepolisian, mereka justru melakukan pembubaran aksi demonstrasi dengan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force), melakukan penangkapan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi peserta aksi dengan berbagai pasal pidana.

Dalam periode tahun 2023, kami mencatat Aparat Kepolisian melakukan pembubaran aksi demonstrasi terhadap 2 aksi demonstrasi di Makassar dan melakukan
penangkapan secara sewenang-wenang, yakni aksi demonstrasi menolak PERPU Cipta Kerja di kampus UNM (6/4) dengan menangkap 4 orang Mahasiswa dan Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional oleh Aliansi Perjuangan Demokratik dan menangkap 5 orang massa Aksi (1/5).

Tidak hanya secara aktif membubarkan aksi demonstrasi, aparat kepolisian juga cenderung melakukan pembiaran terhadap aksi intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa papua yang melakukan aksi demonstrasi oleh kelompok intoleran yang seharusnya melakukan penegakan hukum terhadapnya.

Pada sisi yang lain, dalam konflik warga berhadapan dengan perusahaan (koorporasi), Aparat Kepolisian kerap dijadikan sebagai alat untuk melindungi pengusaha, dan warga justru menjadi korban kriminalisasi atas perjuangan mereka merebut hak. 

Di Morowali Utara, Sulawesi Tengah 2 Pimpinan Serikat Pekerja SPN PT. Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI) dikriminalisasi dengan vonis Penjara 2 tahun 7 bulan dengan jerat tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang dilaporkan oleh Polres Morowali Utara. Mereka dituduh menghasut bentrokan pekerja pada tanggal 14 Januari 2023 yang terjadi di malam hari yang mengakibatkan pengrusakan sejumlah aset Perusahaan dengan aksi demonstrasi menuntut hak-hak pekerja dan penerapan K3 yang terus menelan korban jiwa yang berakhir pada sore hari 16.30 WITA bahkan dengan pengawalan langsung oleh Kapolres Morut. 

Hal yang sama juga dialami oleh Warga Luwu timur yang berkonflik dengan perusahaan tambang nikel PT. Vale yang mendapatkan undangan Polres Luwu Timur atas laporan penyerobotan lahan dan menggunakan kawasan hutan yang masuk dalam konsesi Tambang PT. Vale. yang mengakibatkan warga terintimidasi dan mengalami ketakutan. 

Kasus-kasus ini terang menunjukkan betapa Negara tunduk patuh dihadapan perusahaan ekstraktif dan gagal melindungi hak warganya.

Di Pulau Lae-Lae kehadiran pemerintah yang hendak melakukan reklamasi sejak bulan Maret 2023 hingga sekarang terus melakukan upaya untuk memaksakan kuasanya untuk melakukan reklamasi. 

Terakhir pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan konsultasi publik untuk kembali menjalankan agenda reklamasinya. Hal ini tetap dilakukan meskipun ratusan warga Pulau Lae-Lae telah berulang kali melakukan aksi penolakan terhadap reklamasi tanpa negosiasi.

Penolakan warga beralasan, kawasan yang akan ditimbun tersebut adalah wilayah tangkap nelayan, ruang hidup mereka. Sehingga tindakan terang pemerintah yang memaksakan pelaksanaan reklamasi tersebut adalah terang pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh pemerintah.

Di Soppeng, kehadiran pemerintah justru hadir menyingkirkan hak warganya, Petani yang telah hidup secara turun-temurun untuk berkebun, dengan proses penataan batas kawasan hutan tanpa melibatkan warga.

Meskipun puluhan warga telah berulang kali mengajukan keberatan pada pemerintah setempat, pihak Kehutanan, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan selaku institusi yang berwenang untuk melakukan tata batas kawasan hutan, namun keberatan warga tersebut diabaikan, dan pemerintah tetap melaksanakan pemancangan batas tetap dengan mengabaikan hak warga, tidak mengakui hak atas tanah warga yang telah hidup secara turun temurun. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang melibatkan warga dalam pengambilan keputusan sehingga membuka potensi kriminalisasi bagi petani yang berkebun di lahannya sendiri.

Di Bantaeng, kehadiran Kawasan Industri Bantaeng yang memurnikan Nikel nyatanya menimbulkan krisis ekologis bagi warga sekitar. Setiap hari mereka harus bergelut dengan asap dan debu yang muncul dari pabrik pemurnian nikel tersebut hingga berdampak pada menurunnya kualitas udara bersih bagi warga sekitar. 

Pabrik pengolahan nikel yang menggunakan air tanah juga telah menimbulkan sulitnya akses air tanah bagi warga sekitar termasuk usaha industri batu-bata yang dijalankan oleh warga tak bisa beroperasi. Limbah slag juga tak dikelola secara baik, ia dibiarkan menggunung di sepanjang jalan, hingga dapat berpotensi menimbun rumah warga sekitar. 

Hilir mudik angkutan nikel juga di sekitar pelabuhan jeti milik pabrik diduga berdampak pada menurunnya kualitas air laut hingga berdampak pada berkurangnya hasil pendapatan nelayan rumput laut. 

Kehadiran industri pengolahan Nikel yang difasilitasi oleh Pemerintah ini faktanya membawa malapetaka dan termasuk kejahatan HAM bagi warga sekitar.

Di Pinrang, kehadiran tambang-tambang pasir raksasa kerap kali memunculkan rasa was-was bagi mereka yang hidup dan tinggal di sekitar DAS Saddang. 

Belum lagi dengan pola-pola kriminalisasi terhadap mereka yang massif melakukan penolakan atas kehadiran tambang di aliran sungai yang mestinya dipulihkan. Pola serupa juga kerap dipertontonkan oleh pengusaha memperlakukan buruh dengan pemberian upah yang tidak layak. 

Baru-baru ini seorang buruh perempuan dilaporkan tindakan kriminal hingga ditetapkan tersangka karena lantang menuntut haknya. Atas situasi tersebut YLBHI-LBH Makassar mendesak agar Pemerintah harus menghormati HAM warganya, mengakui dan memulihkan tindakan Kejahatan HAM yang dilakukan oleh Pemerintah, dan menjalankan Negara hukum yang demokratis dengan memajukan HAM.

Selanjutnya, menuntut negara menjamin kebebasan sipil dengan menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul dengan menghentikan kekerasan, pembubaran dan kriminalisasi terhadap warga negara.

Meminta negara melakukan penegakan hukum, evaluasi dan memastikan berjalannya Reformasi terhadap institusi Polri sebagai institusi negara yang paling banyak
melakukan pelanggaran HAM warga negara.

Menuntut negara menjamin terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas hidup dan ruang penghidupan yang layak untuk warga negara dan Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan memastikan negara menjamin hak atas ruang hidup warga negara dengan mengembalikan ruang hidup dan menghentikan segala kebijakan dan proyek yang akan mengancam hilangnya ruang hidup hidup terutama petani, nelayan, masyarakat adat, dan miskin kota.

PDAM Makassar