kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Percepat Pembangunan Pasar Karisa, Pj Bupati Ajak Pihak Swasta Bekerjasama

Percepat Pembangunan Pasar Karisa, Pj Bupati Ajak Pihak Swasta Bekerjasama
Pj. Bupati Junedi Bakri saat memimpin rapat pembahasan kerja sama pembangunan Pasar Tradisional Karisa bersama jajaran PT. Tunas Prima Buana di Ruang Rapat Bupati Jeneponto. Jumat (23/2).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dibawah tangan dingin Pj Bupati Junedi Bakri kian intens melakukan penjajakan kerja sama proyek Pembangunan Pasar Tradisional Karisa.

Tak tanggung-tanggung kali ini, Junaedi Bakri mencoba peruntungan kerja sama itu dengan pihak swasta dari PT. Tunas Prima Buana.

Pemprov Sulsel

Keseriusan itu pun diperlihatkan Pj. Bupati saat memimpin rapat pembahasan permohonan kerja sama pembangunan Pasar Tradisional Karisa bersama jajaran PT. Tunas Prima Buana di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Jumat (23/2).

Pasca pertemuan tersebut, Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri mengatakan untuk tahapan ini baru penjajakan kerjasama selanjutnya masing-masing pihak mengkaji model kerjasama yang diharapkan.

“Pada prinsipnya Kami berterima kasih karena ada pihak swasta yang menyatakan minat untuk bekerjasama dengan Pemda membangun pasar Karisa yang terbakar sejak tahun 2020 lalu,” ucap Junaedi saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Jumat (23/2) malam.

Dari hasil pertemuan itu, pria yang kerap disapa Edy ini membeberkan jika PT Tunas Prima Buana dan pihaknya sudah mengerucut ke model BGS (Bangun guna Serah) sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Sementara model BGS (Bangun Guna Serah) dalam Permendagri disebut kerjasama pemanfaatan,”bebernya.

Terkait pengelolaan pasar sendiri, Edy menyebut akan mengelola pasar tersebut dengan bentuk kerjasama pemanfaatan dalam tempo panjang.

” Bukan juga swakelola, dalam aturan maksimal 30 tahun,” imbuhnya.

Meski begitu, Pemkab Jeneponto dan PT Tunas Prima Buana belum melakukan kesepakatan secara utuh lantaran harus melalui sejumlah mekanisme.

“Kita belum sepakati jadwal masing-masing tahapan namun harapan Pemda lebih cepatlah supaya masyarakat dan para pedagang segera merasakan manfaatnya,” cetusnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mencakup tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi beberapa mekanisme tentang perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian,”

PDAM Makassar