kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Peduli Lindungi Data Pribadi, Literasi Keamanan Digital Perbankan Solusinya

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kemajuan era teknologi, komunikasi dan informasi ikut mempengaruhi segala bidang kehidupan termasuk keuangan. Kemajuan ini menciptakan potensi ekonomi dengan munculnya keuangan digital yang semakin mempermudah proses transaksi.

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V.M Tarihoran mengatakan, Indonesia termasuk negara yang sangat terpapar dengan dunia digital. 

Pemprov Sulsel

Hal ini ditandai dengan jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2021 sebanyak 202 juta yang meningkat sekitar 52,68 persen year on year (YoY) dari tahun 2019. 

“Indonesia termasuk negara yang sangat terpapar dengan dunia digital. Termasuk pengguna internet pada angka 202,6 juta jiwa,” katanya, Jumat (19/08).

Horas menjelaskan pengaruh digitalisasi ini terjadi dengan sangat cepat dimana terjadi inovasi teknologi yang semakin dinamis dari konvensional menjadi serba online seperti saat ini. Selain itu perilaku konsumen dan bisnis juga turut dipengaruhi. 

Namun, kata Horas perubahan digitalisasi yang cepat tanpa adanya literasi dapat menyebabkan berbagai masalah yang tentunya merugikan seperti risiko perlindungan konsumen dan data privasi.

Di era digital, terdapat beberapa jenis kejahatan keuangan yang mengintai diantaranya skimming. Skimming merupakan tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara illegal.

Selain skimming, juga ada SIM Swap atau pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan sehingga pelaku leluasa menggunakan layanan keuangan yang terhubung dengan SIM card dan social engineering atau manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi tertentu. 

Sementara itu, berdasarkan data OJK, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2019 masih pada angka 38,03 persen. Padahal, indeks inklusi keuangan atau kepemilikan berada pada posisi 76.9 persen.

Ini artinya literasi keamanan keuangan masyarakat Indonesia masih sangat rendah dan berpotensi atas berbagai risiko keamanan.

“Hasil survei kami juga ternyata yang menggunakan online based financial services itu baru 3,49 persen dan literasi digital dari Kominfo baru 3,49 persen sementara risiko kemanan banyak tantangan,” pungkasnya.

Senada, Ketua IEEE Computational Intelligence Society, Indonesia Chapter Ketua Indonesia Neural Network Society (IdNNS) Sampoerna University, Prof. Ir. Teddy Mantoro mengungkap, tercatat oleh BSSN lebih dari 1,6 miliar anomali trafik atau serangan digital selama kurun waktu 2021 yang naik tiga kali lipat dibanding tahun 2020. 

“Tahun terakhir kita catat di BSSN ada 1, 6 milliar trafik anomaly dan serangan,” ungkapnya.

Selain itu dari perbankan sendiri, menurut laporan knowbe4 pada tahun 2020, sekitar 31% karyawan perbankan gagal lulus tes keamanan phising dasar atau upaya mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Padahal dari sisi keamanan pihak perbankan harus memahami apa saja bentuk risiko keamanan yang terjadi. 

Sejumlah kasus risiko keamanan digital seperti data nasabah Bank Jatim yang diduga bocor dan diperjualbelikan di forum hacker seharga USD 250 ribu atau sekitar Rp3,5 miliar. 

Hal ini terjadi karena kurangya literasi keamanan digital baik dari nasabah maupun pihak bank.

Sementara itu, Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan menjelaskan literasi keuangan menjadi keamanan pertama pada konsumen.

Menurutnya, literasi keuangan menjadi hal penting dikarenakan konsumen memiliki risiko yang besar akibat kurangnya pengetahuan tentang berbagai jenis upaya pencurian data ilegal.

Ia mengatakan, sejumlah risiko keamanan yang terjadi seperti skimming dan social engineering terjadi akibat meningkatnya penggunaan digital termasuk keuangan digital yang serba instan apalagi di masa pandemi Covid-19. 
 
“Tingginya angka pengguna internet tadi harus dibarengi dengan litersi digital termasuk literasi keuangan. Angka ini kan meningkat karena kurang lebih dua tahun pandemi orang-orang pasti lebih memilih bertransaksi secara online dibandingkan harus keluar rumah,” ungkapnya.

Menindaki hal tersebut, Rayendra mengatakan, BNI melakukan edukasi terhadap setiap nasabah dengan menjaga selalu informasi pribadi seperti identitas diri KTP, user Id, password dan lainnya.

Selain itu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan digital:

1. Nasabah harus segera menghubungi call center bank apabila kartu hilang atau dicuri serta data kartu diketahui pihak lain. 

2. Nasabah juga tidak boleh memberikan atau meminjamkan kartu debit kepada siapapun

3. Nasabah perlu melengkapi device hp maupun laptop dengan anti virus

4. Tidak menggunakan wifi public dalam bertransaksi 

5. Mendaftarkan email atau SMS notifikasi transaksi serta menghindari transaski melalui web yang tidak dikenal maupun merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3d secure.

Khusus Nasabah BNI, Rayendra mengatakan, BNI menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email [email protected]. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.

Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. 

Tak hanya itu, BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.

Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.  

PDAM Makassar