kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PB PMII Sebut Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Fadel Tak Sah, Ryano Sudah Demisioner

PB PMII Sebut Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Fadel Tak Sah, Ryano Sudah Demisioner
Suasana Pelantikan Fadel Muhammad Tauphan Anshar sebagai Ketua KNPI Sulsel

KabarMakassar.com — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan (Sulsel ) yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar tidak memiliki legitimasi organisasi atau tidak sah.

PB PMII menyebut pelantikan tersebut tidak sah karena dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan yang dinilai sudah tidak lagi memiliki kewenangan secara konstitusional.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin, mengatakan masa kepengurusan DPP KNPI telah berakhir sejak Juli 2025 sehingga setiap keputusan strategis yang diambil setelah periode tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini menabrak konstitusi organisasi. Masa kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga kebijakan seperti pelantikan pengurus wilayah tidak lagi memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangannya, Rabu (11/03).

Menurutnya, keputusan melantik kepengurusan KNPI di tingkat daerah justru memperkeruh dinamika organisasi kepemudaan karena tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

PB PMII juga menilai langkah tersebut mengabaikan aspirasi sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang selama ini menjadi bagian dari KNPI, termasuk kelompok Cipayung Plus.

Irkham menyebut proses pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi mengedepankan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting KNPI. Hal ini bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga merusak semangat keberhimpunan yang menjadi fondasi KNPI sebagai rumah besar pemuda,” tegasnya.

PB PMII juga menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai semakin eksklusif dan tidak memberi ruang partisipasi yang seimbang bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalam KNPI.

“Kami melihat ada kecenderungan pengelolaan organisasi secara sepihak. KNPI seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh OKP, bukan dikelola tanpa mempertimbangkan dinamika dan aspirasi organisasi yang ada,” kata Irkham.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberikan pengakuan terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.
Irkham menegaskan pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami meminta Pemprov Sulsel tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang lahir dari proses yang melanggar AD/ART. Stabilitas gerakan kepemudaan harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” tukasnya.

error: Content is protected !!