kabarbursa.com
kabarbursa.com

Lahan GOR Sudiang Rp18 Miliar Mandek, DPRD Sulsel Ancam Interpelasi Gubenur

Lahan GOR Sudiang Rp18 Miliar Mandek, DPRD Sulsel Ancam Interpelasi Gubenur
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Sulsel terkait belum tuntasnya pembayaran lahan warga di kawasan Sudian yang digunakan untuk pembangunan GOR Sudian.

Jika persoalan tersebut kembali tidak dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026, DPRD membuka kemungkinan menggunakan hak interpelasi untuk ke Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan proyek pembangunan GOR Sudian telah berjalan, namun kewajiban pembayaran kepada masyarakat pemilik lahan belum diselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah provinsi.

“Pembangunan di lokasi sudah berlangsung, sementara hak masyarakat belum seluruhnya dibayarkan. Ini yang memicu keberatan dari warga sehingga mereka meminta dilakukan rapat dengar pendapat,” kata Kadir saat RDP di DPRD Sulsel, Rabu (12/03).

Ia menjelaskan, lahan masyarakat yang digunakan untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar dua hektare dengan nilai total kurang lebih Rp28 miliar. Dari jumlah itu, Pemprov Sulsel baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada 2024.

Artinya, masih terdapat kewajiban sekitar Rp18 miliar yang hingga kini belum dibayarkan kepada pemilik lahan.

“Masih ada sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyimpulkan sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian persoalan. Salah satunya meminta Biro Hukum Pemprov Sulsel segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran agar dapat mengusulkan pembayaran sisa lahan dalam APBD Perubahan 2026.

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta menyiapkan alokasi anggaran untuk menuntaskan kewajiban pembayaran tersebut.

Kadir menekankan pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam proses penganggaran.

“Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan, hingga Dispora harus duduk bersama menyelesaikan ini. Jangan sampai persoalan berlarut hanya karena tidak ada koordinasi,” tegasnya.

Dalam rapat juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya merekomendasikan agar usulan penganggaran diajukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun pihak Dispora mengaku belum mengetahui adanya saran tersebut.

“Kalau memang ada rekomendasi dari BPK, seharusnya disampaikan dengan jelas agar OPD terkait bisa segera mengusulkan penganggaran,” kata Kadir.

Komisi D DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian masalah tersebut hingga pembayaran hak masyarakat dapat diselesaikan sepenuhnya.

“Kalau pada pembahasan APBD Perubahan 2026 ini juga tidak dimasukkan, tentu DPRD akan meminta penjelasan serius dari pemerintah provinsi. Ini bahkan bisa berujung pada penggunaan hak interpelasi,” tutupnya.

error: Content is protected !!