kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Palsukan Ijazah, Kades Pappalluang Terancam 7 Tahun Penjara

banner 468x60

KabarSelatan.id — Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali melakukan press rilis atas dugaan pemalsuan identitas yang telah dilakukan oleh Kepala desa Pappalluang. Kamis (6/1).

AKP Hambali menjelaskan terkait hal ini kita sudah lakukan sejak tahun 2015 silam.

Pemprov Sulsel

" Lantaran adanya aduan yang masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar pada tahun 2012," ujarnya saat Konferensi Pers.

Polisi melakukan penyidikan pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan saksi ahli sebanyak 21 orang.

" Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 telah dilakukan penahanan terhadap MS (41)," jelas Hambali.

Untuk saat ini, polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan pelaku.

" Beberapa dokumen, salah satunya Ijazah Sd," ucap Hambali.

Adapun pasal yang disangkakan bagi  tersangka tentang sistem pendidikan nasional dan atau pasal 378 Kuhpidana.

" Terduga tersangka dikenai pasal  266 ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun atau pasal 263 ayat 1 dengan ancaman paling rendah 6 tahun penjara dengan denda Rp 500.000.000 juta,"tukas Hambali.

PDAM Makassar