kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Galian C di Polongbangkeng Takalar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman angkat bicara terkait adanya dugaan oknum polisi yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

"Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika terbukti ada oknum polisi yang membekingi aktifitas tambang ilegal itu, maka harus ditindak tegas. Apa pun pangkat dan jabatannya. Yang bersangkutan harus menjalani sidang disiplin dan kode etik di institusi kepolisian," tegasnya, Selasa (18/07).

Pemprov Sulsel

Sementara, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas tambang illegal itu.

Kepala Dinas DLH Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi membenarkan soal pengaduan itu. Menurutnya pengaduan dilayangkan setelah tim DLH Takalar yang diterjunkan ke lapangan menemukan adanya pergeseran lokasi tambang dari surat izin yang dikantongi.

Pergeseran ekspolitasi tambang itu, kata Syahriar, yang menjadi dasar instansinya melayangkan pengaduan. Pasalnya, ekosistem lingkungan terancam rusak dan bisa memicu tanah longsor.

Pengaduan itu kemudian direspon oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.

Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.

Sebelumnya, Kepala Gakkum KLHK Sulawesi, Abdul Wakkas yang dikonfirmasi, tidak menampik akan adanya surat untuk menindaklanjuti pengaduan itu.

"Kalau tidak salah suratnya sudah masuk," tegas Abdul Wakkas.

Abdul Wakkas menguraikan, kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan.

PDAM Makassar