KabarMakassar.com — Polsek Tamalanrea menetapkan seorang oknum dosen berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap seorang kasir swalayan di Kota Makassar pada Selasa (13/1).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan unsur pidana yang disangkakan.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalanrea menyelesaikan rangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, hingga analisis alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menilai telah ditemukan cukup bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum pidana.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara lanjutan pada tahap penyidikan. Ia menyebut, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menguatkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka. Yang bersangkutan juga sudah kami periksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kompol Muhammad Yusuf.
Menurut Yusuf, setelah penetapan tersangka, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dipersiapkan dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, sebelum berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap menjalankan prosedur yang berlaku dengan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses penyidikan, kami tetap mengedepankan prosedur. Penyidik akan mempertemukan korban dan tersangka untuk melihat apakah perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice atau tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme restorative justice tersebut merupakan bagian dari prosedur kepolisian dan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Hasil pertemuan para pihak nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Dalam kasus ini, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda sesuai ketentuan undang-undang. Penyidik menilai perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Makassar pada Rabu (24/12). Saat itu, korban berinisial NI (21), yang bekerja sebagai kasir, diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan saat sedang melayani pelanggan. Insiden tersebut terekam kamera pengawas dan kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam laporannya, korban mengaku peristiwa terjadi ketika tersangka memasuki jalur kasir di tengah antrean. Teguran yang disampaikan korban disebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan penghinaan dengan meludahi kasir. Merasa dirugikan, korban bersama keluarga dan pihak manajemen toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea pada hari yang sama.
Di ketahui sebelumnya, pihak Universitas Islam Makassar telah mengambil langkah internal terhadap AS. Rektor UIM Al-Ghazali menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai dosen melalui mekanisme etik kampus dan dikembalikan ke instansi asalnya. Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi etik tersebut terpisah dari proses hukum pidana yang kini ditangani kepolisian.














