kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi Pramono diduga menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir dengan nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 Miliar.

Pemprov Sulsel

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (07/07) dikutip dari YouTube.

KPK mengungkap Andhi Pramono menjadi broker atau perantara bagi pengusaha ekspor dan impor sejak tahun 2012 hingga 2022.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari YouTube.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu  menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dan Malaysia dimana barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.

Hasil rekomendasi itu, Andhi Pramono mendapatkan sejumlah imbalan hingga 28 Miliar selama 10 tahun.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," jelas Alex.

KPK menilai kasus Andhi Pramono dan Andhi Pramono memiliki ciri khas yang sama. Keduanya diduga menggunakan jabatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

KPK mengaku tim penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan adanya pegawai Bea Cukai lainnya yang turut berperan dalam kasus gratifikasi dari Andhi Pramono.

"Didalami lebih lanjut. Nanti di proses penyidikan nanti pengembangan kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa apakah dia punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham di sana atau apa, apakah dia menggunakan nomine atau apa itu nanti kita dalami," pungkas Alex.

PDAM Makassar