kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Korupsi 2,2 Milyar, Mantan Bendahara DPRD Jeneponto Ditahan

banner 468x60

KabarSelatan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto resmi menahan Freman atas dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi membenarkan bahwa Freman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto.

Pemprov Sulsel

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan bendahara pengeluaran pada DPRD kabupaten Jeneponto," ucapnya kepada Kabarselatan.id, Rabu (13/9).

Mantan bendahara DPRD Jeneponto itu  ditahan lantaran terbukti melakukan korupsi sehingga negara mengalami kerugian senilai miliaran rupiah.

"Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekitar Rp. 2,2 miliar lebih yang kami temukan,"jelasnya.

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah proses pemeriksaan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali sampai dengan tadi. Dan ini adalah pemeriksaan ketiga dan akhirnya ditetapkan tersangka," beber Ilma.

Hanya saja, Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan menyeret sejumlah tersangka lain.

Namun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain,"katanya.

Ia juga menyebut selama kasus ini bergulir di kejaksaan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. 

"Saksi yang kita periksa selama ini sudah ada 15 orang. Termasuk beberapa PPTK, PA dan saksi lainnya terkait dengan dana operasional tahun 2020 ini," bebernya.

Dan ini beda. Ini kasus tahun 2020. Kalau itu kasus tahun 2021. Tapi Ini penyidikan kami dari tim penyidik kejaksaan pada tindak pidana korupsi pidsus kejakasaan negeri Jeneponto.

PDAM Makassar