kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korban Penyiraman Air Keras di Makassar Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Korban Penyiraman Air Keras di Makassar Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Korban Penyiraman Air Keras di Makassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Rafika Amaliah yang menjadi korban penganiayaan berat oleh mantan suaminya mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (22/02).

Sebelumnya, Rafika mengalami luka pada wajahnya akibat disiram air keras oleh mantan suaminya yakni Sangkala pada Senin (19/02).

Pemprov Sulsel

Rafika menyebut dirinya mengajukan permohonan perlindungan melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang datang menjenguknya di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kamis (22/02).

Keinginannya mengajukan permohonan perlindungan akibat penganiayaan yang dialaminya merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya sang mantan suami melakukan hal yang sama.

Belum lagi kata dia biaya perawatan rumah sakit saat ini sudah membengkak disebabkan luka bakar atau kasus KDRT tidak bisa dicover oleh BPJS kesehatan.

“Saat ini saya dirawat di rumah sakit dan tidak ditanggung oleh BPJS Sampai hari ini biaya rumah sakit sudah membengkak”, ungkapnya, Kamis (22/02).

Sementara itu, Pendamping SSK Sulsel, Indah Amriani mengatakan pihaknya telah melakukan assessment awal terkait kronologis kejadian yang dialami oleh korban.

Adapun korban mengajukan permohonan perlindungan prosedural hukum, psikologis untuk pemulihan trauma dan restitusi atau ganti rugi.

“Pengajuan perlindungan yang diajukan korban adalah perlindungan prosedural, psikologis sama restitusi”, sebutnya

Pihaknya pun berharap LPSK dapat menindaklanjuti pengajuan permohonan korban dan memberikan perlindungan.

“Harapannya permohonan kasusnya bisa diterima dan diberikan perlindungan oleh LPSK”,.

Adapun kata Indah saat ini korban Rafika telah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daya Kota Makassar untuk melanjutkan proses perawatan dan pemulihan.

PDAM Makassar