kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kopel Indonesia Minta Presiden Nonaktifkan Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menuntut Presiden RI untuk menonaktifkan Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Ketua Kopel Indonesia, Herman dalam keterangan resminya, Senin (30/10)

Pemprov Sulsel

Penonaktifan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK diminta agar tidak menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang terkait dengan jabatannya.

Diketahui Firli Bahuri sedang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Herman mengatakan KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian RI.

Ia menjelaskan praktek rasuah di Kementerian Pertanian bukan hanya pengadaan sejumlah proyek APBN, namun juga terindikasi adanya praktek pemerasan dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian RI dimana terdapat 3 klaster yang tengah diusut oleh KPK di Kementan, yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 yang mengindikasikan adanya praktek rasuah yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini diterima oleh KPK pada tanggal 23 November 2020 atau sekurang-kurangnya pada akhir tahun 2020 tentang kasus pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun anggaran 2020 di Kementerian Pertanian RI yang diduga melibatkan keluarga dan kroni Menteri Pertanian. Pada saat itu, kasus tersebut sudah bergulir dan mulai ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya.

Selanjutnya, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian yang ditangani oleh KPK telah dilakukan penyelidikan dan ekspose kasus dengan keluarnya LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) Nomor: LKTPK 52/Lid.02.00/22/06/2023 pada tanggal 13 Juni 2023.

"Meskipun sudah ekspose kasus, nanti 3 bulan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan dengan keluarnya Sprin.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Sprin.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 pada tanggal 26 September 2023 dengan menetapkan Menteri Pertanian-RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Termasuk menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementerian Pertanian," sambungnya.

Herman menjabarkan dalam waktu bersamaan atau setidak-tidaknya sejak bulan Juni 2023, kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri juga ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023.

Namun hingga saat ini kasus pemerasan ini belum ada tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

"Terjadi dugaan persekongkolan jahat antara Kementerian Pertanian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh oknum elit ke dua lembaga negara tersebut. Telah terjadi menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ada pada lembaga anti rasuah KPK untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," pungkasnya.

"Dugaan-dugaan ini tidak bisa dihindari dengan adanya fakta-fakta beberapa kali pertemuan antara pimpinan KPK dengan Mnenteri Pertanian RI yang hal tersebut sebagai pelanggaran berat, bukan hanya pelanggaran etik tapi juga masuk pada ranah pidana. Termasuk Sprindik yang tak kunjung ditandatangani sejak ekspose kasus di bulan Juni 2023. Nanti 3 bulan kemudian (26 September 2023), Sprindik dikeluarkan. Ada jeda yang cukup lama," paparnya.

Ia pun menyebut diduga ada indikasi barter kasus antara kasus SYL yang ditangani KPK dengan kasus pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya  sebagai upaya untuk melakukan pengaburan kasus pengadaan yang sudah ditangani KPK sejak tahun 2020 dengan hanya focus pada gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan, sementara kasus pengadaan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) cenderung diabaikan.

"Itu artinya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri dengan melakukan pertemuan dengan Menteri Pertanian-RI yang hanya focus pada penanganan kasus 2023 akan lolos dari dugaan pelanggaran dugaan pemerasan yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya," sebutnya.

PDAM Makassar