kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kontroversi Pemotongan Gaji, Kadis Kominfo Jeneponto Minta ASN Ajukan Penolakan

banner 468x60

KabarSelatan.id — Kontroversi Pemotongan gaji ASN pada ruang lingkup Pemerintah Kabupaten  Jeneponto sebesar 2,5 persen yang diperuntukan bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memunculkan berbagai komentar.

"Yang menjadi pertanyaan dari sekian banyak ASN, kok Pemda gigih sekali memikirkan zakat kita? itu kan urusan person kita masing. urusan dunia dan akhirat urusan mereka masing-masing, teman-teman berterima kasih banyak karena pihak Pemda sangat peduli dengan kewajiban ASN," kata ASN yang enggan diketahui identitasnya kepada Kabarselatan.id, Rabu (11/01).

Pemprov Sulsel

"Cuman hitungan zakat itu ketika kita cukup nisab 85 gram emas, yah setara yg puxa gaji 7 jutaanlah baru kena nisab kayaknya," sambungnya.

Sementara komentar lainnya,  "Menurut ku janganlah memotong gaji dengan alasan agama.. Bahaya ini. Ini ada apa.? Kenapa ada pemotongan yang tak sesuai juknis, tak disosialisasikan.. Ini merusak citra agama dan pemerintah itu sendiri… Seharusnya pemerintah meminta terlebih dahulu petunjuk terhadap ahli agama yang paham tentang persoalan muamalah islam utamanya tentang zakat.. Karna efek nya ini sangat tidak baik," tulisnya.

"Dan apa urgensinya ASN dipotong gajinya dengan alasan zakat?, tulisnya kembali.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jeneponto, Mustaufiq mengatakan pihaknya akan merujuk kembali dengan melakukan infak saja.

"Nah kita akan merujuk kembali kalau memang kesanggupannya tidak membayar zakat maka bisa berinfak dengan membuat surat pernyataan bahwa kesanggupan mereka hanya membayar infak. Ini hanya faktor miss komunikasi dengan Kepala Perangkat Daerah saja," kata Mustaufiq.

Ia menyebut polemik ini muncul dikalangan ASN kemungkinan disebabkan adanya kredit atau pun beban lainnya.

"Nah kita merujuk lagi kalau memang ASN kesanggupannya tidak membayar zakat maka bisa berinfak dengan membuat pernyataan bahwa kesanggupan kami hanya sekedar membayar infak itu komunikasi saja sebenarnya ini," lanjutnya

Mustaufiq juga enggan menyalahkan pihak manapun dalam permasalahan ini. Baik dari Pemerintah, Baznas maupun ASN.

"Dan tidak ada yang salah disini, peraturan Bupati sudah jelas, kita ada aturan dari pemerintah pusat dan kementerian agama. Hal ini juga diperkuat dengan fatwa ulama dan jelas juga hukumnya, tandasnya.

Terkait sosialisasi sendiri, kata dia, sebenarnya Pemkab sudah melakukan beberapa tahapan sejak tahun 2017 dan intens melakukan hal itu mulai September November, Desember.

"Itu sudah kita lakukan sosialisasi dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah. Sisa Kepala OPD saja yang melakukan sosialisasi nah ini mungkin yang perlu disosialisasikan," beber Kabag Protpim ini.

Disinggung terkait pengelolaan dana, Mustaufiq mengatakan anggaran tersebut hanya digunakan oleh Baznas Jeneponto.

"Jadi untuk pengelolaan dana Baznas ini itu berada di Baznas sendiri dan yang bisa menjawab hanya pihak Basnaz. Kita di Pemerintah dalam tataran regulasi dan peruntukannya dikembalikan ke Baznas. Jadi bukan pemerintah yang mengelola," ujarnya.

Mustaufiq juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto tak berhak mengkebiri gaji ASN.

"Tidak ada upaya pemerintah daerah untuk mencuri atau pun menghilangkan hak seseorang tidak ada disitu. kita hanya melakukan sesuai aturan yang berlaku dan yang mengelola ini hanya Baznas," tegasnya.

Bahkan, apabila ada ASN yang menolak aturan ini  maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

"Tidak ada masalah, sah-sah saja. Silahkan mengajukan bahwa saya tolak gajiku dipotong itu secara aturan," tukas Mustaufiq.

 

PDAM Makassar