kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Ketua Bawaslu Makassar: Dugaan Pelanggaran Jalan Sehat Capres Masih Ditelusuri

banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menegaskan bahwa laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pada event jalan sehat yang digelar capres-cawapres di Makassar masih dalam penelusuran.

Dimana Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui pengawasan kecamatan terkait pelaksanaan Jalan Sehat yang digelar Sabtu (25/11) dan Minggu (26/11) dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka dan capres Ganjar Pranowo di Jalan Jenderal Sudirman Makassar.

Pemprov Sulsel

"Untuk agenda itu masih kita telusuri untuk dalam. Nanti kami publis hasilnya dik,"tegas Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Kamis (30/11).

Dalam penelusuran tersebut sejauh ini kata Dede belum juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap saksi-saksi.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tentu menjadi langkah prioritas sebagai pengawal Pemilu 2024.

"Belum ada pemeriksaan sejauh ini ya. Kalau ada indikasi kuat ditemukan tentu akan didalami,"katanya.

"Kemarin kegiatan jalan sehat itu masih banyak anak diikutkan, namun kami anggap bukan pelanggaran karena belum memasuki tahapan kampanye,"jelasnya.

Sejak dimulai kampanye terbuka oleh KPU, maka setiap peserta pemilu tidak lagi melibatkan anak-anak untuk ikut berkampanye.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 280 ayat 2 juncto Pasal 493, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. bahwa dalam poin (k) kampanye dimaksud tidak mengikutsertakan warga negara belum memiliki hak pilih.

Selain itu, terkait narasi video di media sosial bahwa dalam safari politik cawapres Gibran Rakabuming Raka diduga membagikan amplop, namun belakang diketahui bahwa bukan bagi amplop tetapi gantungan kunci dengan variasi sosok kartun Naruto.

Selain itu, Bawaslu Makassar juga mengimbau di masa kampanye 28 November 2023 dan sampai masa pencoblosan 14 Februari 2024 untuk tidak melakukan pembagian apa pun di luar. Termasuk kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di Pasal 33 karena berpotensi pelanggaran Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada kegiatan jalan santai hari Sabtu (25/11) dilaporkan ada seorang diduga ASN Dinas Pendidikan ikut dan Minggu (26/11)  diduga adanya salah satu staf panitia pemungutan suara (PPS) turut hadir pada event tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dikonfirmasi KabarMakassar.com hanya menuturkan bahwa untuk dugaan pelanggaran tersebut sedang diteliti oleh rekan Bawaslu Makassar.

"Soa itu Bawaslu Makassar yang menelusuri. Untuk saat ini saya perlu mendapatkan laporan terkini dari tim pengawas lapangan,"ujar Mardiana Rusli.

PDAM Makassar