kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kemenag Sulsel Dorong Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Kemenag Sulsel Dorong Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Ilustrasi UMKM Wajib Halal (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diatur secara bertahap.

Pemprov Sulsel

Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Sulsel, Muhammad Nur, mengungkapkan pada Pasal 140 PP Nomor 39 tahun 2021, Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024.

“Sertifikasi halal penting bagi UMKM karena dapat membantu memenuhi kebutuhan dan preferensi pelanggan Muslim,” terangnya.

Nur melanjutkan sertifikasi halal dapat memberikan bukti bahwa produk yang diproduksi tidak terdapat najis dan melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam.

Diketahui sebelumnya bahwa jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Sulawesi Selatan sebanyak 16.158.

Sertifikat ini kata Nur akan terus bertambah dengan adanya SEHATI (sertifikat halal gratis) yang merupakan kebijakan pemerintah dalam akselerasi percepatan sertifikat halal.

PDAM Makassar