KABARBUGIS.ID – Kasus hilangnya beras 500 ton Bulog Pinrang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP), Irfan rekanan Bulog sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan perusahaan yang bermitra dengan Bulog Kabupaten Pinrang. Pihaknya langsung menetapkan tersangka Bos dari CV Sabang Merauke Persada (SMP), Irfan.
"Penyidik Pidsus Kejati SulSel menetapkan IR sebagai tersangka. Tersangka ditahan sejak hari ini 14 Desember sampai 20 hari kedepan," kata Soetarmi kepada KabarBugis.id, Rabu (14/12).
Soetarmi menjelaskan, penetapan Irfan sebagai tersangka setelah bukti permulaan dinyatakan cukup. Sementara penahanan Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022.
Kasus hilangnya beras 500 ton di gudang Bulog Pinrang itu mulai ditangani Kejati Sulsel sejak November 2022. Penyidik kemudian menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan sepekan yang lalu.
Soetarmi menuturkan bahwa diduga nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp 5,4 miliar.
"Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 5,4 miliar," ujarnya.