kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik: Tantangan Menjaga Integritas Media

Kebebasan Pers dan Pentingnya Kode Etik: Tantangan Menjaga Integritas Media
Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bertempat di Jl Toddopuli 10 no. 24. Minggu (24/3).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia menjadi sorotan, dengan perhatian khusus pada pentingnya kode etik dalam menjaga integritas media.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir, lembaganya telah menghadapi sejumlah kasus pers, mulai dari kekerasan terhadap jurnalis hingga kasus pidana dan perdata.

Pemprov Sulsel

Pada tahun 2022, LBH Pers Makassar telah mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis di beberapa kota. Sementara pada tahun 2023, jurnalis dari media televisi dan seorang jurnalis perempuan dilaporkan mengalami kekerasan seksual.

Kini, kasus perdata yang melibatkan dua perusahaan media, Herald.id dan Inikata.co.id, serta dua jurnalis dan narasumber jurnalis masih berlanjut. Fajriani menyoroti besarnya jumlah gugatan dalam kasus ini, mencapai Rp700 miliar.

Wakil Ketua Dewan Pers, Muh Agung Dharmajaya, menegaskan bahwa penilaian terhadap kerugian harus dilakukan dengan cermat. Ia juga menyoroti proses penyelesaian kasus pers yang kadang menimbulkan kegaduhan di tengah jalan.

Dalam hal ini, Dewan Pers tidak bisa langsung campur tangan dalam proses pengadilan yang berjalan, namun mereka dapat memberikan pendampingan dengan meminta kuasa hukum terlapor untuk menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.

Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Alwy Fauzi, menilai bahwa sumber permasalahan pers seringkali berasal dari perusahaan media itu sendiri. Ia menyoroti tekanan yang dialami oleh jurnalis dalam mencapai target kuantitas produksi yang tinggi dengan nilai yang kurang memadai.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Judhariksawan, menyoroti peran penting jurnalis sebagai penjaga demokrasi. Baginya, jurnalis memiliki peran istimewa dalam menjaga integritas media. Namun, ia juga mengingatkan tentang pergeseran peran pers dari perjuangan dan reformasi, menuju keterlibatan dengan industri dan kekuasaan.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlunya kesigapan antara perusahaan media untuk menjadikan media sebagai sarana untuk memberikan informasi yang berkualitas dan cerdas. Hal ini diharapkan dapat menghindari eskalasi yang tidak diinginkan dalam penyelesaian kasus pers yang sedang berjalan.

Terakhir, Prof Judhariksawan mengingatkan perlunya kehati-hatian terkait wacana untuk mengamendemen UU Pers. Lantaran UU Pers sendiri lahir dari orang-orang yang menginginkan adanya demokrasi, dan kehadirannya bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara.

“Saya hanya ingin mengingatkan agar berhati-hati, jangan sampai direvisi malah semakin memperparah demokrasi,” singkatnya.

PDAM Makassar