KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Parepare melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka, serta terpenuhinya syarat hukum untuk penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penghentian penuntutan ini diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial antara kedua pihak yang sebelumnya sempat terganggu akibat peristiwa tersebut. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan dibanding penghukuman semata.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial HER alias U (22) dan korban seorang anak berinisial AM (9). Peristiwa terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 16.35 WITA di Jalan Lorong Manunggal, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Insiden bermula ketika sepeda milik korban mengalami kerusakan di depan rumah tersangka. Tersangka kemudian menyiram korban menggunakan selang air dan mengancam dengan batu hingga terjadi aksi kekerasan fisik.
Dalam kejadian tersebut, tersangka memukul korban pada bagian dada dan punggung menggunakan tangan kosong. Aksi kekerasan berlanjut ketika tersangka mencekik leher korban dan menekan wajah korban hingga menyentuh tanah. Peristiwa tersebut baru berhenti setelah ayah korban datang ke lokasi dan melerai kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah aparat penegak hukum menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Salah satu pertimbangan utama adalah tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Ancaman pidana yang dikenakan juga tergolong ringan, dengan hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu, hubungan sosial antara tersangka dan korban sebagai tetangga turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Faktor sosiologis juga menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara ini. Berdasarkan hasil penilaian di lingkungan setempat, tersangka dinilai memiliki perilaku yang baik dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Orang tua korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara secara damai. Hubungan antara kedua keluarga pun disebut telah kembali membaik dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial selama dua minggu di lingkungan Kantor Kelurahan Lumpue. Kegiatan tersebut berupa membersihkan lingkungan kantor kelurahan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial.
Pelaksanaan kerja sosial akan disesuaikan dengan jam kerja tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan di RSUD Andi Makkasau Parepare. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek pembinaan sekaligus tanggung jawab moral kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan untuk mengembalikan kondisi sosial masyarakat agar tetap harmonis. Ia menyebut pendekatan ini tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, penyelesaian damai menjadi pilihan tepat dalam perkara yang melibatkan hubungan sosial dekat seperti tetangga. Dengan demikian, potensi konflik berkepanjangan dapat dihindari.
“Melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Mengingat tersangka dan korban bertetangga dan silaturahmi keluarga telah terjalin baik kembali, harmoni di lingkungan masyarakat dapat terus terjaga,” ujar Dr. Didik Farkhan, Jumat (10/04).
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Parepare diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi tersangka untuk kembali menjalani aktivitas di masyarakat tanpa proses persidangan. Kejaksaan berharap penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi korban, pelaku, dan masyarakat sekitar.














