kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga Berdamai, Ditempuh Restoratif Justice

Kasus Oknum Polisi Aniaya Warga Berdamai, Ditempuh Restoratif Justice
Kantor Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan tiga anggota oknum Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan berdamai.

Dimana sebelumnya kasus tersebut secara resmi ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam.

Pemprov Sulsel

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan bahwa perdamaian dilakukan oleh kedua belah pihak.

Meski demikian kasus atas laporan terhadap oknum anggota Polri tersebut saat ini tetap berproses di Propam.

“Penyidik lakukan restoratif justice dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Dan pelapor telah mencabut laporannya namun proses di propam masih tetap jalan,”ungkap Bripka Muh Taufik kepada kabarmakassar.com, Selasa (2/4).

“Dalam damai itu pihak pelapor tidak menuntut ganti rugi,”tambahnya.

Diketahui, restorative justice yang ditempuh Polres Luwu Timur atau keadilan restoratif merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Dimana korban berinisial MSR (24), warga Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur yang sebelumnya melaporkan tindakan oknum anggota Polri itu.

Kejadian pada Sabtu (23/3) lalu sekitar pukul 01.00 Wita. Tiga oknum anggota polisi tersebut berinisial PGA, RH, dan A.

Korban sebelumnya sudah melapor ke Polsek Wotu dengan nomor laporan : STPL/LI/32/III/2024/SPKT/POLSEK WOTU/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SUL-SEL.

Termasuk korban juga telah visum di Puskesmas Wotu akibat luka memar di bagian kepala dan pipi sebelah kanan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarMakassar.com, sejumlah wilayah di Lutim diduga aktif dalam peredaran narkotika. Bahkan, selain di Wotu, Kecamatan Burau, menurut warga, diduga ada bandar kakap narkotika berinisial H. Dimana menurut warga, bandar besar itu diduga kuat melakukan transaksi namun sejauh ini belum berhasil ditangkap oleh kepolisian maupun BNN.

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain sebelumnya menegaskan bahwa tindakan yang terindikasi melibatkan oknum polisi sudah diproses oleh Propam.

“Saya sudah bentuk timsus gabungan Propam dan Reskrim tindaklanjut laporan itu. Dan diback up juga dari propam Polda,”beber AKBP Zulkarnain.

“Kita akan tindak tegas jk memang terbukti sesuai ketentuan yang ada. Perkembangan selanjutnya sama humas ya,”sambungnya.

PDAM Makassar