kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kabar Baik! lapor SPT Dikasih Waktu Tambahan Hingga Akhir April

Kabar Baik! lapor SPT Dikasih Waktu Tambahan Hingga Akhir April
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini menjadi respons atas padatnya periode pelaporan yang beririsan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perpanjangan diberikan selama satu bulan dari tenggat awal 31 Maret 2026. Aturan resminya segera diterbitkan melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

“Perpanjangan masa lapor SPT kami berikan satu bulan. Jadi batas akhirnya sampai 30 April,” ujar Purbaya, Rabu (25/03).

Keputusan ini sekaligus mempertegas sinyal yang sebelumnya disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kemungkinan relaksasi pelaporan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut opsi perpanjangan dipertimbangkan karena tingginya mobilitas masyarakat selama libur keagamaan.

Tak hanya itu, DJP juga menyiapkan skema pelonggaran sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Kami menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu. Ini untuk menjaga kepatuhan tanpa memberatkan wajib pajak di tengah momentum Lebaran,” jelasnya.

Di sisi lain, data DJP menunjukkan partisipasi pelaporan yang cukup tinggi. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah itu, sekitar 8,87 juta di antaranya sudah melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai lebih dari 7,8 juta, disusul nonkaryawan sekitar 863 ribu. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat ratusan ribu, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.

Meski tenggat diperpanjang, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Perpanjangan ini disebut sebagai ruang tambahan, bukan alasan untuk menunda kewajiban perpajakan.

error: Content is protected !!