KabarMakassar.com — Sejumlah pengusaha hotel di Kota Makassar mempertanyakan data tunggakan pajak termaksud pajak untuk billboard dan reklame yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jalan Letjen Hertasning, Selasa (10/03).
Mereka mengaku telah melunasi kewajiban pajak sejak awal tahun, namun dalam catatan pemerintah masih tercatat belum membayar.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membacakan nama-nama hotel yang belum membayarkan pajak reklame mereka. Meski begitu pihaknya mengapresiasi Aston In karena tidak pernah menungak pajak hotelnya.
“Lalu ada Aston In, dari segi pembayaran saya salut sama mereka masih bisa, cuma dari reklame dan bilboard itu ada yang belum dibayarkan,” katanya.
“Begitu juga dengan Vasaka hotel Makassar, saya liat data ada yang belum selesai,” tambahnya.
Merespon hal itu, Finance Vasaka Hotel Makassar, Agus, menegaskan pihaknya telah menyetor pajak langsung ke kas daerah dan memiliki bukti pembayaran lengkap.
Ia menduga perbedaan data tersebut terjadi karena sistem administrasi Bapenda belum diperbarui.
“Padahal dari kami sudah membayar. Kemungkinan data yang disampaikan itu belum mutakhir. Bukan hanya dari Vasaka, beberapa hotel juga menyatakan sudah bayar, tapi dari informasi Bapenda disebut belum bayar,” ujar Agus.
Ia menjelaskan pembayaran pajak dilakukan langsung ke kas daerah, bukan melalui perorangan. Karena itu, pihaknya siap melakukan rekonsiliasi data dengan Bapenda untuk memastikan seluruh pembayaran tercatat dengan benar.
“Kami semua sudah punya bukti pembayaran. Pajak itu kami setorkan langsung ke kas daerah. Kemungkinan memang ada data yang belum diperbarui, jadi besok kita lakukan rekonsiliasi supaya datanya mutakhir,” jelasnya.
Agus menegaskan pihaknya telah menunaikan kewajiban pajak sejak Januari dan tidak pernah menunggak.
“Semua sudah kita bayar dari Januari. Kami taat pajak dan semua dilengkapi bukti pembayaran,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan perwakilan Aston Inn Makassar, Sukasman. Ia mengaku heran karena dalam data Bapenda masih tercatat adanya tunggakan, padahal pihaknya telah melunasi pajak tepat waktu.
“Saya juga bingung kenapa secara administrasi belum tercatat, padahal kami sudah bayar tepat waktu. Sebagai wajib pajak kami sudah menjalankan kewajiban,” kata Sukasman.
Menurutnya, pembayaran pajak reklame yang dilakukan pihak hotel tidak melalui individu, melainkan langsung disetorkan ke kas daerah milik pemerintah.
Ia bahkan menunjukkan dokumen pembayaran sebagai bukti bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
“Dari Bapenda juga sudah ada bukti tanda lunas. Bahkan dokumennya saya bawa sekarang,” ungkapnya.
Sukasman menduga perbedaan data tersebut kemungkinan terjadi setelah hotel melakukan proses rebranding menjadi Aston Inn. Perubahan administrasi itu diduga belum sepenuhnya diperbarui dalam sistem Bapenda.
Para pengusaha hotel pun berharap proses rekonsiliasi data segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status pembayaran pajak mereka.














