KabarMakassar.com — Setiap tanggal 26 Juni tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan untuk melawan tindak kejahatan dan penyiksaan.
Selain itu, hari ini juga dicetuskan sebagai bentuk penghormatan dan sebagai dukungan bagi para korban di berbagai belahan dunia.
Hari Peduli Korban Penyiksaan pada tanggal 26 Juni resmi diberlakukan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998 dengan nyaris 100 organisasi dari berbagai negara di seluruh dunia ikut memperingatinya melalui konferensi, unjuk rasa damai, kampanye, dan berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya. Tepat pada hari ini, Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional dirayakan ke-25 kalinya.
Lalu, bagaimana sih kasus penyiksaan yang ada di Indonesia :
Kasus Penyiksaan Di Indonesia Tahun 2023
Berdasarkan data yang disajikan oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2023, Jumlah kasus kekerasan yang tercatat per tanggal 1 Januari hingga saat ini yaitu sebanyak 11.872 kasus.
Kasus kekerasan terbanyak dialami oleh perempuan sebesar 80% atau sebanyak 10.662 korban perempuan, kasus kekerasan ini marak terjadi pada lingkungan rumah tangga dengan korban yang berusia 13-17 tahun sebanyak 30,2% dan 24-44 tahun sebanyak 30%.
Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kasus kekerasan juga dapat terjadi pada laki-laki, saat ini tercatat sebanyak 2.302 korban laki-laki yang sebagian besar adalah seorang pelajar pada tingkat pendidikan SD, SLTP, dan SLTA. Kasus kekerasan pada laki-laki juga marak terjadi dalam rumah rumah tangga.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban kekerasan didominasi oleh anak-anak yaitu sebanyak 57,3%.
Adapun pelaku kekerasan sebagian besar adalah laki-laki sebanyak 89,7% yang berusia 25-44 tahun. Yang memiliki hubungan dengan korban sebagai seorang pacar/teman dengan kasus sebanyak 2.295 dan sebagai suami/istri dengan kasus sebanyak 2.072.
Provinsi Dengan Kasus Penyiksaan Tertinggi
Saat ini, provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi yang pertama yaitu Kepulauan Riau sebanyak 1.179 kasus lalu diikuti dengan Jawa Barat sebanyak 856 kasus dan DKI Jakarta dengan 806 kasus.
Jenis kekerasan yang sering terjadi dan dialami oleh korban secara langsung yaitu kekerasan seksual sebanyak 5.284 kasus, kekerasan fisik sebanyak 3.989 kasus, dan kekerasan psikis sebanyak 3.771 kasus.
Dalam mengatasi persoalan kekerasan yang terjadi pada anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat, perlu dilakukan tindakan yang tepat. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, dan membuat data pelaporan lebih akurat dan real-time.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pengaduan dapat direspon dan ditangani oleh semua pihak yang bertanggung jawab dalam melindungi anak, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Oleh karenanya, jika anda atau teman atau orang terdekat anda mengalami kekerasan/penyiksaan dapat melakukan pengaduan dan pelaporan pada layanan call center yang disediakan oleh Kemen PPA yaitu SAPA 129.