kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Hari Ini, Truk Trailer Sumbu III Dilarang Beroperasi di Gowa

banner 468x60

KabarMakassar.com — Truk trailer sumbu III dilarang beroperasi di Kabupaten Gowa mulai hari ini, Sabtu (29/04).

Hal itu lantaran untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan kendaraan memasuki gelombang ke II arus balik mudik di wilayah Kabupaten Gowa.

Pemprov Sulsel

Larangan ini terhitung berlaku  29 April 2023 Pukul 00.00 WITA hingga 2 Mei 2023 mendatang.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan larangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan arus balik mudik serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Mulai besok, truk trailer bersumbu III kita larang beroperasi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan saat arus balik mudik gelombang ke II mendatang," ungkapnya  saat memberikan arahan dihadapan para perwira Satlantas Polres Gowa, Jumat (28/04).

Pihaknya pun menghimbau seluruh pemilik kendaraan truk bersumbu III untuk tidak beroperasi sementara.

Bahkan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang dan menahan kendaraan truk yang melanggar.

"Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan truk trailer yang bersumbu II agar tidak beroperasi sementara waktu. Apabila masih saja tidak mengindahkan himbauan ini maka kami tidak segan-segan menindak tegas atau memberikan sanksi tilang serta mengamankan kendaraan tersebut," tegasnya .

PDAM Makassar