kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud

banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Kepala Satpol PP kota Makassar, Iman Hud. Pasalnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas dirinya.

Terdakwa Iman Hud dinilai majelis hakim tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium.

Pemprov Sulsel

Seperti diketahui, selama ini Iman Hud ikut terseret pada kasus honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020. Atas kasus tersebut, negara merugi hingga Rp4,8 miliar.

Putusan bebas itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (11/10).

Purwanto S Abdullah dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Iman Hud tidak terbukti secara sah. Imam Hud tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, terdakwa Iman Hud diminta dibebaskan dari segala dakwaannya atau vonis bebas. Bukan hanya itu, Hakim juga meminta agar  memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi. Untuk itu, dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti. Serta biaya perkara yang timbul dibayar oleh negara.

"Penuntut umum diberikan kesempatan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut," tutur Purwanto S Abdullah usai membacakan amar putusannya.

Sementara terdakwa Abdul Rahim, selaku mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menyebut terdakwa Abdul Rahim terbukti secara sah dan menyakitkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan JPU.

"Empat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," kata Purwanto S Abdullah membacakan vonis terdakwa Abdul Rahim.

Selain vonis kurungan penjara dan denda, terdakwa Abdul Rahim juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.210.000 subsider 3 bula penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,210.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh berkekuatan tetap," ungkap majelis hakim.

Sementata itu Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang diawaki Lisken dan Nining mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

PDAM Makassar