kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

GRD Makassar Unjuk Rasa, Desak Pemerintah Cabut KUHP

banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (09/12).

Aksi unjuk rasa tersebut menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh pemerintah, Selasa (06/12) lalu.

Pemprov Sulsel

Jenderal Lapangan Aksi, Alam mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut KUHP yang baru disahkan karena dianggap memuat sejumlah pasal yang bermasalah.

Menurutnya, ada banyak pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

"Cabut Undang-undang KUHP yang tidak berpihak kepada rakyat," ungkapnya

Pihaknya menjelaskan, pengesahan KUHP dianggap terburu-buru yang menunjukkan arah negara yang semakin otoriter.

"Aksi busuk penguasa, Undang-undang KUHP menjadi Undang-undang semakin memperlihatkan arah negara yang mengarah ke sikap otoriter", sambungnya.

Massa aksi melakukan aksi unjuk rasa dengan menyampaikan aspirasi serta membakar ban dan membentangkan spanduk yang bertuliskan 'Cabut UU KUHP'.

Selanjutnya, massa aksi meninggalkan Kantor Kejati Sulsel dan bergeser ke depan Kantor Pengadilan Tinggi  Makassar dan DPRD Sulsel untuk kembali menyampaikan aspirasi mereka.

Selain itu massa aksi juga menuntut pemerintah menangkap dan mengadili para koruptor dan pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Tangkap dan adili koruptor dan pelaku pelanggaran HAM di Indonesia," pungkasnya

PDAM Makassar