kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Gaji Dipotong 2,5 Persen Ke Basnaz, ASN Jeneponto Merasa Dikebiri Pemerintah

banner 468x60

KabarSelatan.id —  Instruksi Bupati Jeneponto Nomor 451/ 403/ V/ 2020 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Pendapatan Jasa, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto menimbulkan keresahan.

Di dalam aturan tersebut, Pemkab Jeneponto menerapkan pemotongan gaji 2,5 persen zakat setiap bulan bagi Aparatur Sipil Negera yang berpenghasilan Rp. 3,9 juta.

Pemprov Sulsel

Sedangkan ASN yang berpenghasilan dibawah Rp 3,9 juta menyesuaikan golongan. Yakni, Golongan IV Rp 20.000,  Golongan III Rp 15.000, Golongan II Rp 10.000 dan Golongan I minimal Rp 5.000.

Namun apa yang terjadi, pemotongan ini melebihi  jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dengan cara mengkebiri upah ASN secara variatif.

"Kami seakan dikebiri pemerintah yang telah memotong gaji Rp 100 sampai Rp. 200 ribu dengan alasan zakat tetapi instruksinya hanya sekian," kata ASN yang enggan disebutkan identitasnya kepada Kabarselatan.id, Senin (09/01) malam.

Selain itu, Pemerintah menerapkan aturan ini tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada seluruh ASN sehingga menimbulkan keresahan.

"Sangat meresahkan karena gaji kami dipotong tanpa disosialisasikan apalagi ada pernyataan di Instruksi sesuai diktum agar ASN membuat pernyataan apabila tidak menyetujui aturan ini," ungkapnya.

Menurutnya, zakat yang diwajibkan oleh agama islam hanya sekali setahun bukan setiap bulan tetapi kondisinya berbeda.

"Zakat ini dibayarkan setiap bulan berarti gaji kita  juga dipotong setiap bulan. Kalau pun Infak itu tidak masalah namun harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah dan ASN, " tandasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Jeneponto, Mustaufiq mengatakan  Peraturan bupati atau Instruksi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

"Hal ini sudah merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 ini selaku juknis," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/01).

Disisi lain, ada aturan yang sudah mengikat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 terkait zakat profesi. Oleh sebab itu, didalam Instruksi ini ada sejumlah variabel yang perlu dipahami ASN.

"Zakat profesi tersebut disesuaikan dengan nisab Pertanian dengan beras sebanyak 524 kilogram yang harus dikeluarkan. Kalau kita kalikan dengan harga beras saat ini Rp 7.500 maka menjadi Rp. 3,9 juta maka ASN dianjurkan mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen," jelas Mustaufiq.

Apabila penghasilannya kurang dari Rp 3,9 juta maka alternatifnya adalah infak yang berjenjang sesuai dengan golongan yang disebutkan.

Disinggung terkait pemotongan gaji ASN secara variatif, Kabag Protokol dan Pimpinan Bupati ini menyebut bahwa itu adalah Zakat bukan infak.

Berdasarkan hasil hitungan, apabila gaji Rp 3,5 juta X 2,5  persen maka hasilnya Rp 97.500, tapi faktanya, pemotongan yang terjadi sebanyak Rp 100 hingga Rp. 200 ribu.

Meski begitu, Jubir Bupati ini mengatakan apabila ada hal seperti itu maka pihaknya akan merujuk kembali dengan melakukan infak saja.

"Nah kita akan merujuk lagi kalau memang kesanggupannya tidak membayar zakat maka bisa berinfak dengan membuat surat pernyataan bahwa kesanggupan mereka hanya membayar infak. Ini hanya faktor miss komunikasi dengan Kepala Perangkat Daerah saja," tukas Mustaufiq.

PDAM Makassar