kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Diduga Salah Input, Rekapitulasi Suara di Jeneponto Diwarnai Keributan

Diduga Salah Input, Rekapitulasi Suara di Jeneponto Diwarnai Keributan
Perbandingan suara Caleg PKB, Bahtiar di Kertas C1 Hasil dan Kertas D Hasil yang diduga berbeda.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diwarnai keributan.

Keributan itu muncul setelah anggota PPK diduga telah melakukan kesalahan perekapan suara Caleg Partai PKB, Bahtiar untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil 4 Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Pemprov Sulsel

Hal itu pun diprotes langsung oleh Saksi Caleg yang diwakili oleh Daeng Laja setelah proses perhitungan suara di TPS 8 Desa Maccini Baji. Sabtu (24/2) kemarin.

“TPS 8 Desa Maccini Baji tidak ada suaranya pak Bahtiar, padahal C hasil ada 60 suara untuk caleg nomor 1 sedangkan untuk Caleg nomor 2 hanya mendapatkan 3 suara dan suara partai ada 3. Jadi total suara PKB itu ada 66 suara di TPS 8,” ujar Daeng Laja.

Usai melayangkan protes, Daeng Laja kemudian mendatangi Sekretariat PPK bersama tim lainnya meminta anggota PPK untuk memperbaiki hasil rekapan suara D hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang sudah dikerjakan.

“Coba kita lihat C satunya pak, ini hasil rekapan sudah jelas salah tidak sesuai dengan hasil C satunya pak, ini akan merugikan caleg, dan ini baru satu TPS kita kasih salah pak, bagaimana kalau puluhan TPS dikasih salah begini pak,” tegas Daeng Laja.

Sementara itu, Randy selaku tim sukses Bahtiar mengancam bakal melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Jeneponto.

“Saya akan didampingi oleh tim hukum untuk melaporkan PPK Kecamatan Batang ke Bawaslu Kabupaten. Saya berharap agar menyesuaikan yang ada di C satu hasil,” tegasnya.

Lebih lanjut, upaya ini dilakukan agar tidak terjadi lagi hal serupa di kecamatan lain dikemudian hari.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua PPK Kecamatan Batang, Sahanuddin mengaku bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke KPU Jeneponto.

“Suaranya Rusdi Idrus itu hanya 3 sedangkan Bahtiar sebanyak 60 suara di TPS 8. Semuanya ini sesuai dengan yang di C Pleno dan C hasil. Jadi, ini kesalahan penginputan. Kami sudah buatkan Catatan Khsusus Kejadian,” cetusnya.

Ia pun menegaskan kesalahan itu akan segera diperbaiki sesuai aturan perundang-undangan.

“Itu pasti diperbaiki dan tidak bisa hilang suaranya pak Bahtiar kita kembalikan, 1 suara saja kita tidak berani, apalagi 60 suara ini yang sudah jelas di C Pleno dan C hasil. Nah, untuk perbaikan D hasil itu akan dilakukan di KPU Jeneponto, nanti di bacakan di Pleno KPU,” imbuh Sahanuddin.

PDAM Makassar