KabarMakassar.com — Permohonan uji materi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang mahasiswa, Danny Rafael Manurung, mendesak agar aturan pemrosesan data tanpa persetujuan diperjelas karena dinilai membuka celah penyalahgunaan, dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu (15/04).
Danny menyatakan telah menyempurnakan gugatan sesuai arahan majelis hakim. Ia menyoroti Pasal 20 ayat (2) huruf f UU PDP yang memungkinkan pemrosesan data pribadi tanpa izin pemilik data dengan alasan “kepentingan yang sah lainnya”.
“Untuk perbaikan sudah sesuai dengan yang diminta oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Menurutnya, frasa tersebut terlalu luas dan tidak memiliki batasan yang jelas. Dalam petitumnya, ia meminta agar ketentuan itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan kriteria yang tegas.
“‘Kepentingan yang sah lainnya’ harus memiliki dasar yang jelas, parameter terukur, dan tidak boleh mengesampingkan hak subjek data,” tegasnya.
Danny menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberi ruang tafsir bebas kepada pengendali data. Akibatnya, pemilik data bisa kehilangan kendali atas informasi pribadinya sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa norma yang multitafsir bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Selain itu, pembatasan terhadap hak privasi tidak boleh menghilangkan esensi perlindungan diri pribadi.
“Tanpa batas yang jelas, ini bisa menggerus hak konstitusional warga atas perlindungan data pribadi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti belum efektifnya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko penyalahgunaan karena tidak ada kontrol kelembagaan yang kuat.
Danny pun meminta MK menegaskan standar yang ketat dalam pemrosesan data tanpa persetujuan, termasuk prinsip tujuan yang sah, kebutuhan yang nyata, dan keseimbangan yang proporsional.














