kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Berikut Aturan Lengkap Pembagian THR 2024

Berikut Aturan Lengkap Pembagian THR 2024
(Foto : INT).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan aturan lengkap pembagian THR 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan.

Pemprov Sulsel

Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh”, ungkapnya dalam Konferensi Pers dikutip dalam YouTube resmi Kemnaker, Rabu (20/03).

Berikut Aturan Lengkap Pembagian THR 2024 :

THR Tidak Boleh Dicicil
Pengusaha wajib membayarkan penuh THR para karyawannya. Pembayaran THR tidak boleh terlambat apalagi dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini”, tegasnya.

Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas H-7 hari raya Idul Fitri.

Sehingga apabila mengacu pada kalender hijriah terkait jadwal lebaran, maka pembagian THR paling lambat adalah sekitar tanggal 3 atau 4 April 2024.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan”, sebutnya

Sanksi bagi yang Melanggar
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar dimana jumlahnya dihitung dari total THR yang harus dibayar ke pegawai.

“Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar”, ucapnya.

Pekerja yang Berhak Menerima THR
Menaker mengatakan berdasarkan Permenaker Nomor 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan”, jelasnya

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

“Ada pengaturan upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian lepas. Bila pekerja punya masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan”, paparnya

Adapun untuk pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR. Pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selanjutnya, buruh dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Posko Aduan Pembagian THR
Kemnaker mendirikan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mulai Senin (18/03). Posko berlokasi di kantor pusat Kemnaker dan dapat mengakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.

PDAM Makassar