kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Aniaya Mantan Istri, Polres Bulukumba Akhirnya Tetapkan Sebagai Tersangka

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tersangka Kasus penganiayaan mantan istri karna status facebook resmi ditahan di Polres Bulukumba.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, resmi menetapkan JB (40) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan mantan istrinya

Pemprov Sulsel

JB merupakan Karyawan di salah satu Koprasi swasta di Kabupaten Bulukumba yang dilaporkan pada Kamis (2/11) lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, aparat kemudian melanjutkan gelar perkara.

Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan JB sebagai tersangka.

“Kasus dugaan penganiayaan Mantan istri  ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” ucapnya, Selasa (28/11).

Menurutnya, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 21 November 2023. Setelah itu JB ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa JB dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP pidana Dengan Ancaman Hukuman  Dua tahun Delapan Bulan

“Tersangka diancam hukuman paling lama 2 tahun 8bulan  penjara,” jelas AKP Abustam.

Saat ini, tersangka JB telah resmi ditahan di Sel MaPolres Bulukumba.

Sekedar diketahui Peristiwa pemukulan dan penganiayaan ini berlangsung di BTN Fuad Arafah 3, kediamannya pada kamis (2 November) pukul 08.30 Wita.

Lelaki yang berkerja sebagai  pegawai Koprasi di Bulukumba langsung datang bersama istri barunya yang merupakan salah satu ASN di Kabupaten Bulukumba dengan menendang pintu langsung memukul, dan menaganiaya mantan istrinya hingga babak belur tidak hanya itu pelaku juga dengan bringas membanting sang mantan istri hingga mengalami benturan dan luka lebam di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkannya harus mendapatkan perawatan di RSUD sultan daeng Radja Bulukumba.

Peristiwa Naas ini  diduga dipicu ketersingungan sang istri baru yang merasa di cemarkan nama baiknya melalui sttus fb dengan mengungkap masa lalunya sebagai pelakor, perisitiwa inipun Memicu kemarahan mantan suami hingga Menganiayaa Mantan istri Yang mengakibatkan Korban Trauma Dan menjalani Perawatan Di RSUD Sultang Daeng Radja Bulukumba.

PDAM Makassar