kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

Akademisi Pertanyakan Fungsi Legislasi DPRD Bulukumba, ‘Sinyalemen Buruk’

banner 468x60

KabarMakassar.com — Dosen Fisipol Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Arief Wicaksono, ikut mengomentari belum dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Menurut dia, hal ini menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.

Pemprov Sulsel

“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting. Lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan Ranperda bersama pemda,” bebernya, Jumat (29/7).

Sehingga menurutnya, kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut.

“Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD digaji untuk melaksanakan fungsinya namun, tidak dilaksanakan dengan baik,” sorotnya.

Sebelumnya, DPRD Bulukumba telah melaksanakan beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal pembahasan.

Namun, tidak pernah menghasilkan keputusan terkait jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Sementara itu, Pemda Bulukumba membantah jika pihaknya dinilai lambat menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad.

Seharusnya, kata Andi Ulla sapaannya, sebelum Ketua DPRD mengecek berkomentar seperti itu.

Harus cek dulu kapan penyerahan dokumen itu dilakukan yang ditandai dengan tanda terima penyerahan dokumen.

Faktanya bahwa, tanda terima penyerahan dokumen Ranperda tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DPRD pertanggal 30 Juni, dari surat pengantar yang ditandatangani Bupati per 29 Juni yang ditujukan ke Ketua DPRD.

"Pertanyaannya apakah 30 Juni itu sudah melewati batas waktu yang diatur dalam diregulasi bahwa penyerahan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir?,” tanyanya.

Lebih lanjut, dikatakan dari tanggal penyerahan itu, masih ada tersisa satu bulan untuk dibahas bersama DPRD.

Namun, pihak DPRD melalui Rapat Bamus selalu gagal menentukan jadwal dengan alasan tidak jelas.

"Kalau dikatakan banyak agenda DPRD yang lain, apakah memang ini Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan bagian dari agenda penting? Silahkan masyarakat menilai," ungkapnya.

Namanya rancangan peraturan daerah, tambahnya, itu menjadi fungsi Legislasi DPRD untuk membahas.

Untungnya, dalam aturan, jika DPRD tidak melakukan pembahasan sampai batas waktu ditentukan maka, penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat melalui Peraturan Kepala Daerah.

Informasi terakhir, DPRD Bulukumba melakukan rapat Bamus pada 27 Juli yang lalu, dan memutuskan tidak membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan alasan waktu pembahasan sudah tidak cukup.

PDAM Makassar