kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pria di Gowa Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Mahasiswi

Pria di Gowa Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Mahasiswi
Pelaku saat di introgasi oleh Resmob Gowo

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial RM (31) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial SA (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa yang dibantu tim Resmob, pada Jumat (14/02/2026), di kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bontomarannu.

Kanit PPA Polres Gowa, Nida Hanifa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar. Pelaku diamankan oleh tim Unit PPA bersama Resmob di rumahnya,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Gowa.

Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku saat itu mengaku belum memiliki istri dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun, setelah kejadian tersebut, pelaku diduga menghindar dan tidak lagi menemui korban.

Belakangan diketahui bahwa RM telah memiliki istri dan baru beberapa bulan menikah secara resmi.

Saat diamankan, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.