KabarMakassar.com — Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Dusun Panyyawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya disegel polisi.
Penyegelan dilakukan menyusul aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut menuai sorotan publik hingga viral di media online. Berdasarkan hal itu, Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Sat-Reskrim Polres Jeneponto langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
Hasilnya, Tim yang dipimpin Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim, Ipda Abd. Rachman.J.,menemukan ekskavator di lokasi yang diduga kuat sebagai area penambangan tanpa izin.
Ipda Abd. Rachman menegaskan, penyitaan dilakukan karena alat berat tersebut merupakan barang bukti kunci dalam kejahatan lingkungan.
“Keberadaan ekskavator ini terkait erat dengan aktivitas tambang ilegal yang sempat viral di media. Sebagai langkah pengamanan dan proses penyelidikan, kami segera melakukan pemasangan police line pada alat berat tersebut,” ujar Ipda Abd. Rachman.
Pemasangan garis polisi pada ekskavator tersebut secara resmi menjadikannya barang bukti yang kini berada di bawah kendali aparat hukum.
Polres Jeneponto saat ini tengah mendalami identitas pemilik dan pengelola yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Langkah tegas ini menjadi komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas praktik PETI.
Disisi lain, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.














